KARAWANG-Nama Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Pedes H. Ato Furtoni mencuat diduga cawe-cawe atau diduga jadi kontraktor proyek tembok penahan tanah (TPT) yang dibiayai dari dana desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025 yang berlokasi di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya.
Hasi penelusuran delik.co.id, seorang pekerja proyek TPT di lokasi, dirinya mengaku berasal dari Desa Jatimulya dan ia diperintahkan oleh H. Ato untuk kerjakan TPT di Sindangmukti. Disinyalir pekerjaan TPT tersebut dikontraktualkan ke H. Ato.
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya, diduga tidak dilaksanakan secara swakelola padat karya. Proyek ini menjadi sorotan publik lantaran kuat dugaan telah dikontraktualkan kepada pihak luar desa, bertentangan dengan ketentuan penggunaan dana desa.
“Sudah sekitar sepuluh hari kami bekerja di sini. Upah tukang Rp150 ribu per hari, kenek Rp120 ribu. Jumlah pekerjanya tujuh orang. Nggak ada orang desa ke sini atau pihak kecamatan setempat datang kelokasi,” ungkap salah seorang pekerja kepada delik.co.id beberapa waktu lalu.
Ketika dikonfirmasi apakah mereka digaji oleh H. Ato, mereka membenarkan.
“Iya,” ucapnya.
Untuk memperdalam informasi, delik.co.id pada Sabtu (26/4/2025) mendatangi Kantor Desa Jatimulya guna mengonfirmasi keterangan pekerja. Namun H. Ato setelah ada kegiatan di kantor desa langsung meninggalkan lokasi saat hendak dimintai keterangan.
Untuk diketeahuiProyek yang berlokasi di Dusun Rawakepuh RT 004 RW 002 itu memiliki spesifikasi panjang 379 meter, lebar 0,30 meter, dan tinggi 0,70 meter, dengan nilai anggaran mencapai Rp190.573.400, sesuai informasi yang tertera pada papan proyek.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sindangmukti, Rahmawati Dewi, sempat tidak merespons. Namun setelah berita ini mulai beredar, akhirnya ia memberikan klarifikasi dan membantah adanya praktik kontraktual dalam proyek tersebut.
“Saya ingin menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan TPT di Dusun Rawakepuh tidak dikontraktualkan. Pelaksanaannya sepenuhnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Sebagian besar pekerja adalah warga Desa Sindangmukti,” dalih Rahmawati Dewi.
Namun, ketika mencoba meminta klarifikasi tambahan secara lebih mendetail, Rahmawati memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Kutawaluya, Neni Hadyani, saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025) terkait dugaan kontraktualkan proyek TPT Dana Desa tahap I 2025 di Desa Sindangmukti, mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sindangmukti.
“Betul, saya selaku Kasi PMD Kecamatan Kutawaluya. Terkait Desa Sindangmukti, saya sudah konfirmasi ke kepala desa, menurut beliau proyek tersebut tidak dikontraktualkan. Memang tidak boleh kontraktual, saya sendiri memang belum kroscek kelapangan karena hari ini ada kegiatan rapat, dan kebetulan belum monitoring dan evaluasi (monev). Tapi ditingkat desa ada pendamping yang terkait anggaran dana desa,” ujarnya.
Jika dugaan kontraktualisasi proyek ini benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar prinsip penggunaan Dana Desa yang diwajibkan untuk dilaksanakan secara swakelola padat karya demi memberdayakan masyarakat setempat. (man/red).





