KARAWANG-Terkuaknnya dugaan Kepala Desa (Kades) Jatimulya Kecamatan Pedes, H. Ato Furtoni, cawe-cawe atau bahkan diduga jadi kontraktor terhadap proyek yang dibiayai dari APBN (dana desa) di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya jadi sorotan publik.
Praktisi hukum yang juga akademisi UBP Karawang Gary Gagarin Akbar, menegaskan, apa yang sudah dilakukan oleh kepala desa yang diduga menjadi pelaksana proyek yang didanai oleh dana desa adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Kades dan seluruh perangkat dilarang menjadi pelaksana proyek dana desa,” kata Gary kepada delik.co.id, Selasa (29/4/2025) malam.
Gary menuturkan, seharusnya seorang kepala desa paham tentang aturan-aturan yang mengikat dirinya sebelum melakukan tindakan.
Apalagi di dalam Pasal 29 huruf b UU Desa sudah dijelaskan bahwa seorang kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
“Jika ada dugaan tersebut silahkan saja bagi masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke Inspektorat atau jika ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut bisa langsung melaporkan kepada APH,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, nama Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Pedes H. Ato Furtoni mencuat diduga cawe-cawe atau diduga jadi kontraktor proyek tembok penahan tanah (TPT) yang dibiayai dari dana desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025 yang berlokasi di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya.
Hasi penelusuran delik.co.id, seorang pekerja proyek TPT di lokasi, dirinya mengaku berasal dari Desa Jatimulya dan ia diperintahkan oleh H. Ato untuk kerjakan TPT di Sindangmukti. Disinyalir pekerjaan TPT tersebut dikontraktualkan ke H. Ato. (man/red).





