Soroti Sengkarut LPK, KMG Audiensi dengan Disnakertrans Karawang

Ketua KMG Imron Rosadi (kanan) serahkan dokumen hasil pandangannya terkait LPK kepada Tim Pemagangan dan Pelatihan Disnakertrans Karawang Ipan (kiri).

KARAWANG-Karawang Monitoring Group (KMG) mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk melakukan audiensi terkait adanya dugaan banyak lembaga pelatihan kerja (LPK) yang belum terakreditasi namun telah melakukan kerjasama pemagangan dengan sejumlah perusahaan pada Rabu (9/7/2025) siang.

Kendati kecewa lantaran dalam forum audiensi itu tidak dihadiri langsung oleh Kadisnakertrans maupun Kabid Pelatihan dan Produktivitas (Lattas), namun forum tersebut tetap berjalan dengan dihadiri Tim pelatihan dan Pemagangan Ipan dan Susi serta Solihin.

Bacaan Lainnya

Hadir pula dalam forum audiensi itu Ketua DPC Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Karawang , H. Muhtar Somantri, dengan didampingi Sekretaris Ade Hasan.

Dalam forum itu, Ketua KMG Imron Rosadi menyampaikan pandangan kritisnya terkait adanya dugaan LPK yang belum terakreditasi dan instrukturnya belum tersertifikasi namun telah lakukan praktik pemagangan di sejumlah perusahaan.

Menurutnya, LPK yang belum terakreditasi tidak memiliki pengakuan negara secara formal bahwa lembaga tersebut memenuhi standar sarana, kurikulum, dan manajemen pelatihan. Begitu pula dengan para instruktur di LPK yang tidak tersertifikasi oleh BNSP berarti tidak terverifikasi kompetensinya oleh lembaga resmi penjamin mutu nasional.

“Imbasnya, kualitas pemagangan tidak Terjamin. Tanpa akreditasi dan instruktur bersertifikat, program pemagangan berisiko tidak memenuhi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia),” ujarnya.

“Padahal, dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi LPK yang mensyaratkan akreditasi sebagai standar minimum untuk menerima pembiayaan pelatihan berbasis kompetensi,” timpalnya.

Imron melanjutan, peserta pemagangan mungkin mendapatkan pengalaman kerja, tetapi tanpa jaminan bahwa pembelajaran yang diperoleh sesuai kebutuhan industri atau dunia kerja secara umum. Tidak layak masuk sistem pelatihan nasional.

“Pengawasan dari Disnaker dan laporan resmi seperti menjadi pembiaran terhadap situasi yang tidak menguntungkan bagi peserta magang dalam negeri karena peserta berisiko menjadi tenaga kerja murah terselubung, walaupun diatur oleh Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri,” tegasnya.

Kegiatan semacam ini, kata Imron, tidak dapat diintegrasikan ke dalam Sistem pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) atau Sisnaker, karena tidak memenuhi syarat administratif dan kualitas. Output-nya tidak dapat diakui sebagai pelatihan formal atau pemagangan resmi, sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar uji kompetensi atau sertifikasi kerja.

“Apakah ada lulusan pemagangan yang kompetensi kerjanya disertifikasi oleh LSP/BNSP? Kalau tidak ada, ini menandakan bahwa pelatihan berbasis kompetensi yang dibungkus dalam kemasan pemagangan dalam negeri tidak pernah terjadi dengan kata lain, anak magang hanya dieksploitasi tenaganya tanpa mendapatkan hak-nya mendapatkan kompetensi kerja yang terukur,” tandasnya.

Tempat yang sama, Ade Hasan, menyampaikan, secara regulasi untuk produk barang dan jasa memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tentunya dalam urusan pelatihan juga sama, ada standar yakni Sislatkernas yg menjadi norma atau acuan Standar yg harus dipenuhi.

“Standar Pelatihan Kerja Nasional itu diatur dan ditetapkan dalam PP 31 Tahun 2006, di mana di dalamnya mewajibkan LPK agar membangun sistem manajemen sesuai Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia, konkretnya harus terakreditasi. Begitupun dengan Instrukturnya, dalam Sislatkernas Instruktur wajib memiliki kompetensi teknis dan kompetensi metodologi pelatihan yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, sekarang domainnya ada di BNS,” tegasnya.

Dari forum audiensi itu terungkap sejumlah data, di antaranya ada 168 LPK yang berdiri di Kabupaten Karawang. Dari sejumlah itu, 120 di antaranya LPK untuk pemagangan dalam negeri, sedangkan sisanya 48 LPK untuk pemagangan luar negeri.

Kemudian baru 115 LPK yang telah terverifikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Karawang, sementara LPK yang telah terakreditasi baru ada 19. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *