KARAWANG-Viralnya foto yang menunjukan aktivitas PT FCC Indonesia yang berdomisili di Kawasan Industri KIIC sedang lakukan rekrutmen tenaga kerja di SMKN 12 Bandung pada Senin (21/7/2025) memantik sorotan publik.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin S.Pd.I, S.H., M.H., melayangkan kritik tajam dan menyuarakan kekecewaan atas dugaan PT. FCC Indonesia yang memprioritaskan bursa kerja khusus (BKK) dan sekolah di luar Karawang.
Pernyataan Kang HES, sapaan akrab Endang Sodikin, yang menuntut prioritas bagi warga lokal kini kian relevan dengan bukti rekrutmen di Bandung tersebut.
“Kami selaku Ketua DPRD Karawang wajib menyampaikan amanah atau koreksi terhadap perusahaan swasta yang berdiri di wilayah Karawang, namun perlu juga untuk memprioritaskan orang Karawang,” tegas HES pada Rabu (23/7/2025).
Ia menyatakan kekecewaan mendalam.
“Kami menyesalkan apabila PT. FCC Indonesia memprioritaskan sekolah-sekolah terkait perekrutan di luar Kabupaten Karawang,” sesalnya.
Kang HES memahami adanya regulasi yang memperbolehkan rekrutmen dari dalam maupun luar Karawang, namun ia menekankan bahwa bursa kerja khusus jangan sampai menjadi alasan untuk mengesampingkan potensi lokal.
“Paham bahwa itu adalah bursa kerja khusus, tetapi penyerapan yang langsung kebutuhannya disampaikan kepada Disnakertrans justru ini seharusnya kuantitasnya lebih banyak! Jangan sampai di luar rekrutmen banyak, tapi rekrutmen di Karawang sedikit!” tegasnya.
Ketua DPRD menyoroti ironi bahwa aktivitas perusahaan tersebut sangat bergantung pada infrastruktur dan masyarakat Karawang.
“Padahal sehari-hari itu lewat jalan Karawang juga, lewat juga, semuanya beraktivitas di Karawang,” tegasnya.
Kang HES bahkan memberikan gambaran ketidakadilan yang mencolok.
“Mereka rekrut di lokasi luar Kabupaten Karawang 100 orang, hanya merekrut di Kabupaten Karawang hanya 10 orang. Nah ini mohon penjelasannya!” tandasnya, menuntut transparansi dari pihak perusahaan.
Menuntut tindakan konkret, Kang HES mendesak Disnakertrans Karawang untuk segera memanggil PT. FCC Indonesia.
“Kami sesuai dengan kewenangannya mohon kepada Saker dan Disnakertrans Kabupaten Karawang memanggil PT. FCC,” pintanya.
Ia juga melibatkan Badan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Karawang.
“Dan juga untuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Karawang ya, untuk segera turun ke lapangan ya, apakah ada potensi-potensi yang tentunya tidak memenuhi regulasi atau tidak. Karena semua tidak terlepas daripada pengawas Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kang HES menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal.
“Saya berharap untuk membantu Kabupaten Karawang melakukan optimalisasi rekrutmen, mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan itu untuk optimalisasi rekrutmen calon tenaga kerja itu di Kabupaten Karawang, jangan mengutamakan BKK!” harapnya.
Secara tegas ia menambahkan, maksimalisasikan masyarakat Karawang, lalu silakan mengisi ruang-ruang tertentu di luar.
Sorotan utama Kang HES adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 yang secara gamblang mengamanatkan 60 persen tenaga kerja haruslah orang Karawang.
“Ini harus digaris bawahi! Segera Dinas Tenaga Kerja Bu Rosmalia, kami sudah menyampaikan itu di Rapat Banggar agar segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (red).



