KARAWANG-Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, menuai sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang ini mencakup empat titik penerima manfaat. Masing-masing titik dialokasikan anggaran sebesar Rp46.677.250 dan dikerjakan oleh pihak pelaksana CV Kairos Sukses Abadi.
Namun, pelaksanaan proyek menimbulkan polemik usai ditemukan adanya penggunaan bata merah bekas pada pekerjaan pondasi. Penggunaan material tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tim pengawas dari DPRKP Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Senin (4/8/2025).
Adit, staf pengawas dari bidang perumahan DPRKP Karawang, bersama Yogo selaku pengawas, turun langsung ke lapangan. Mereka menjelaskan bahwa penggunaan bata bekas merupakan inisiatif dari pemilik rumah dan bukan bagian dari material resmi yang disediakan pelaksana.
“Tidak apa-apa, itu tambahan dari pemilik rumah. Material dari pelaksana belum datang. Karena lokasi rawan banjir, pemilik rumah berinisiatif menggunakan bata bekas untuk meninggikan pondasi. Kami sudah koordinasi, dan bata merah baru sedang dalam pengiriman. Nantinya, bata baru tetap akan digunakan untuk menambah ketinggian pondasi,” ujar Adit kepada delik.co.id.
Terkait material lain, Adit menjelaskan bahwa tanah urugan disediakan oleh pelaksana dan sesuai RAB. Namun, untuk bahan kayu, tidak ada spesifikasi jenis dalam RAB, sehingga jenis kayu yang digunakan dapat disesuaikan, baik jati, mahoni, atau lainnya.
Lebih lanjut, Adit menegaskan bahwa penggunaan material di luar RAB diperbolehkan selama tidak menggantikan item utama dalam anggaran.
“Kalau ada inisiatif dari pemilik rumah menggunakan bata atau material bekas sebagai tambahan, itu sah-sah saja. Tapi seluruh item dalam RAB tetap harus dikeluarkan,” jelasnya.
Adit menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan proyek hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihaknya akan tegas meminta dibongkar, termasuk pada bagian atap sekalipun.
“Saya sebagai pengawas tidak akan kompromi. Kalau ada yang tidak sesuai, akan saya minta bongkar. Makanya kami turun langsung hari ini untuk mengecek. Pengawasan akan terus kami lakukan sampai proyek selesai,” pungkasnya
Sementara itu, Indra, salah satu pelaksana proyek saat dikonfirmasi di depan kantor Desa Ciptamarga terkait proyek tersebut, menyatakan bahwa pondasi yang menggunakan bata bekas akan dibongkar atau ditambah lagi dengan bata baru.
“Sudah saya instruksikan untuk dibongkar atau di tambah dengan bata merah baru. Pemilik rumah juga tidak keberatan. Pondasi tetap harus digali dan dibangun sesuai aturan,” katanya.
Pelaksana dan Pengawas Beda Pendapat Soal Tanah Urugan
Namun saat ditanya mengenai pengadaan tanah urugan untuk pondasi, Indra menyebutkan bahwa item tersebut tidak tercantum dalam RAB. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan pihak pengawas dari DPRKP Karawang yang menyebut bahwa tanah urugan untuk pondasi tercantum dalam RAB.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis delik.co.id terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek Rutilahu di Desa Ciptamarga, agar bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat penerima. (man/red).





