KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan enam poin sikap dan rekomendasi sebagai respons atas somasi Sidang Rakyat yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan (AMPERA) pada 1 September 2025 lalu.
Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, Wakil Ketua I H. Oma Miharja, Wakil Ketua II Dian Fahrud Jaman, dan Wakil Ketua III Tatang Taufik. Selain itu, turut menandatangani pula para pimpinan tujuh fraksi di DPRD Karawang, Rabu (3/9/2025).
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, mengatakan, surat rekomendasi tersebut telah ditandatangani oleh jajaran pimpinan DPRD serta seluruh ketua fraksi.
“Kami sangat memahami aspirasi mahasiswa dan rakyat. DPRD Karawang bersama rakyat,” kat HES, sapaan akrabnya.
Tujuh fraksi tersebut meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi NasDem.
“Kami sepakat untuk membawa dan menyampaikan tuntutan rakyat ini ke DPR RI,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Karawang ini.
Endang menjelaskan bahwa terdapat enam poin rekomendasi utama yang telah dirumuskan DPRD Karawang. Poin-poin tersebut dirancang untuk menjawab kegelisahan publik dan mahasiswa terhadap berbagai kebijakan nasional.
Berikut Pernyataan Sikap dan Rekomendasi DPRD Karawang atas Tuntutan AMPERA
1. Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR RI
Sikap : Mengutuk dan mengecam keputusan DPR RI yang menaikkan gaji serta tunjangan di tengah kondisi jutaan rakyat masih hidup dalam kemiskinan.
Rekomendasi : Meminta DPR RI untuk membatalkan kebijakan terkait tunjangan perumahan dan pajak tambahan yang dibebankan kepada APBN.
2. Perampasan Aset dan Beban Rakyat
Sikap : Menolak segala bentuk perampasan aset rakyat, termasuk tanah, kekayaan alam, ruang hidup, kenaikan pajak yang memberatkan, serta utang negara yang dibebankan kepada rakyat kecil.
Rekomendasi :
a. Kementerian ATR/BPN : Negara wajib mempertahankan serta mengakui sertifikat kepemilikan lahan non-produktif milik rakyat.
b. Kementerian ESDM: Negara harus menghentikan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung dan destinasi alam, serta menutup tambang ilegal tanpa izin yang merusak lingkungan.
c. Kementerian Keuangan : Negara harus mengkaji ulang besaran pajak yang dibebankan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Kecaman terhadap Tindakan Represif Aparat Kepolisian
Sikap : Mengadili dan mengecam tindakan brutal, pelanggaran HAM, serta tindakan represif Kepolisian RI yang menjadikan polisi sebagai alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat.
Rekomendasi : Mendukung proses hukum yang adil, transparan, dan tuntas atas meninggalnya almarhum Sdr. Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi.
4. UU Pro-Oligarki
Sikap : Menuntut pencabutan dan pembatalan seluruh UU/RUU pro-oligarki yang hanya menguntungkan elit politik dan korporasi, termasuk Omnibus Law, UU Minerba, dan UU TNI.
Rekomendasi : Meminta Pemerintah untuk mencabut seluruh peraturan dan undangundang yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
5. Kesejahteraan Sosial dan Hak Rakyat
Sikap : Menuntut terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui kerja layak, pendidikan gratis, kesehatan universal, dan jaminan sosial yang adil.
Rekomendasi : Meminta Pemerintah menjamin ketersediaan lapangan kerja yang layak, pendidikan gratis, pelayanan kesehatan yang merata, serta program jaminan sosial yang adil bagi seluruh rakyat.
6. Kedaulatan Rakyat
Sikap : Menegaskan bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat, bukan di tangan elit politik, aparat represif, atau oligarki yang rakus.
Rekomendasi: Mendukung penegasan bahwa kedaulatan sejati ada di tangan rakyat sebagai prinsip dasar demokrasi. (red).



