KARAWANG-Pernyataan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam sambutan di Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT Ke-932 Karawang soal lahan sawah teknis di Karawang ada 100 hektare lebih berbuntut panjang.
Dikutip dari media taktik.co.id, mantan Bupati Karawang Dadang S Muchtar mempertanyakan dasar pernyataan H. Aep.
“Satu hal lagi yang menjadi pertanyaan saya, Bupati Aep menyebut luas area pertanian teknis kita di atas 100 ribu hektar. Itu data dari mana? Jaman saya pun hanya ada 92 ribu hektare kok. Apalagi sekarang sudah banyak sawah teknis kita berubah fungsi jadi bangunan properti,” ucapnya.
Pernyataan Dadang diafirmasi kembali oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan (DPKP) Rochman.
Rochman menegaskan bahwa dasar data yang dipaparkan Bupati Aep memiliki landasan hukum yang jelas.
“Dasarnya jelas. Kita punya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B dan Perbup Nomor 91 Tahun 2022. Dalam perbup itu tercatat luas baku sawah (LBS) Karawang sebesar 101.143,4 hektare. Dari jumlah itu, LP2B ditetapkan 85.339 hektare, cadangan 1.914,1 hektare, jadi totalnya 87.253,2 hektare,” kata Rochman kepada awak media.
Terpisah, Ketua Karawang Monitoring Grup Imron justru mengkritik pernyataan Rochman yang hanya bicara di atas kertas (aturan) semata.
“Bolehlah di atas aturan itu menyebutkan kalau luasan lahan sawah teknis ada sekian hektare, tapi Rochman tahu tidak selama tiga sampai empat tahun terakhir terjadi banyak alih fungsi lahan sawah teknis,” kata Imron kepada delik.co.id, Selasa (16/9/2025).
Imron meminta kepada Rochman untuk melihat langsung lahan-lahan sawah teknis di sekitar Jalan Baru Lingkar Tanjungpura-Klari.
“Itu ada pembangunan lahan untuk gudang mobil, coba ukur dan hitung berapa lahan sawah teknis yang tergerus? Kemudian di samping Masji An-Nur (Masjid Aliando) itu lahan sawah teknis berapa hektare yang alih fungsi? Apakah alih fungsi dua tempat itu sesua aturan atau tidak?” kritik Imron.
Tidak berhenti sampai di situ, Imron menyebut banyak juga lahan sawah teknis di Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Purwasari yang beralih fungsi menjadi perumahan.
“Pak Rochman harus sering-sering turun ke lapangan lihat penyusutan lahan sawah teknis, segera perbaiki datanya dan diharapkan tidak ada lagi alih fungsi lahan sawah teknis,” tutupnya. (red).





