Berikut Ancaman Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Saintek Nurul Muslimin Bila Terbukti, APH Diminta Selidiki

Praktisi hukum dan akademisi UBP Karawang Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Saintek Nurul Muslimin, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan publik.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian data siswa yang diduga berdampak pada penggelembungan dana BOS.

Bacaan Lainnya

Praktisi hukum yang juga akademisi UBP Karawang, Gary Gagarin Akbar, menjelaskan, landasan hukum mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS saat ini mengacu pada  Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Jika terbukti terjadi penyimpangan atau manipulasi data yang merugikan keuangan negara, kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi,” kata Gary kepada delik.co.id, Selasa (28/4/2026) siang.

Ia menjelaskan, dalam konteks penyalahgunaan dana BOS, terdapat dua jenis sanksi, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pertama, sanksi administratif dapat berupa penerapan sanksi kepegawaian bagi si terduga pelaku, dan/atau pemblokiran dan penghentian sementara dana BOS.

Sedangkan untuk sanksi pidana, maka penyalahgunaan dana BOS akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena sumber anggaran berasal dari keuangan negara. Sehingga apabila ada penyalahgunaan dana BOS akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Kepala sekolah dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Gary membeberkan, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor : Menyasar setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor : Menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

APH Harus Pro Aktif

Menurutnya, apabila sudah muncul informasi mengenai adanya penyahgunaan dana BOS, maka APH dapat langsung pro aktif turun melakukan penyelidikan. Meskipun tidak ada pelapor atau pengaduan, maka perkara ini harusnya bisa tetap berjalan karena kasus korupsi bukan delik aduan. Korupsi adalah extraordinary crime yang artinya musuh bersama.

“Sebenarnya kasus ini sudah cukup terang, karena informasi terbongkarnya dugaan penyalahgunaan dana BOS berawal dari mantan humas sekolah yang bicara ke publik, tinggal didalami oleh APH saja,” tutup Gary.

Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Saintek Nurul Muslimin masih dalam tahap verifikasi. Namun, indikasi awal berupa data siswa fiktif, ketidakwajaran anggaran, hingga lemahnya pengawasan menjadi alarm serius bagi tata kelola pendidikan.

Apabila terbukti, kasus ini tidak hanya berdampak hukum bagi pihak terkait, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan pengelolaan dana negara. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *