KARAWANG-Polemik internal Koperasi Rumah Sakit (RS) Bayukarta kian memanas hingga akhirnya “diseret” ke meja DPRD Karawang.
Melalui kuasa hukum Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., sejumlah pihak yang mengatasnamakan anggota koperasi mengadukan dugaan persoalan tata kelola, hingga kepengurusan yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip koperasi.
“Kami selaku kuasa hukum mantan pengurus dan pengawas Koperasi Rumah Sakit Bayukarta periode 2020-2024 telah mengirimkan surat permohonan audiensi atau RDP ke DPRD Karawang,” kata Gary kepada delik.co.id, Rabu (6/5/2026) sore.
Akademisi UBP Karawang ini menjelaskan, surat permohonan tersebut karena adanya perselisihan terus menerus antara para klienny dengan jajaran pengurus baru yang telah terpilih.
“Bahkan kami juga menduga ada tindakan dari pengurus baru yang diduga tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sehingga sangat merugikan klien kami,” ungkap Gary.
Sebagai contoh, lanjutnya, apabila sudah serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru, seharusnya seluruh beban tanggung jawab beralih baik utang maupun piutang.
Sedangkan, dalam hal Ini pengurus baru pada faktanya menolak menyelesaikan pinjaman kepada pihak ketiga yang mana keputusan tersebut sebenarnya diambil untuk kepentingan koperasi.
“Kemudian, salah satu klien kami, Bapak Koradin Gultom sebenarnya telah ditetapkan kembali sebagai pengawas dalam struktur Koperasi RS Bayukarta yang baru, namun tiba-tiba diberhentikan dan dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta,” jelas Gary.
Padahal, sambung Gary, dalam AD/ART tidak ada klausul mengenai hal tersebut. Pada akhirnya kliennya tersebut diberhentikan tetap, namun kliennya tidak menerima surat apapun mengenai pemberhentian tersebut.
“Kami berharap permohonan kami dapat segera direspon oleh pimpinan DPRD Kab Karawang agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” tutup Gary.
Hingga berita ini terbit, Redaksi delik.co.id masih terus berupaya meminta keterangan dari manajemen RS Bayukarta terkait kemelut Koperasi. (red).





