Dituding Plin-Plan Soal Bongkar Pasang Aliran Listrik di Perumahan Galuh Mas, ULP PLN Karawang Kota Angkat Bicara

Kepala ULP PLN Karawang Kota Hendro (kanan baju krem) saat berikan keterangan kepada awak media.

KARAWANG– Polemik terkait pembongkaran dan pemasangan kembali aliran listrik di salah satu rumah dalam kawasan Galuh Mas berujung pada langkah hukum.

Manajemen Galuh Mas telah melayangkan somasi kepada pihakUnit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Karawang Kota dinilai sangat lamban, plin-plan, serta sama sekali tidak responsif dalam menindaklanjuti permohonan pemutusan aliran listrik serta pencabutan ID pelanggan pada salah satu unit rumah bermasalah di kawasan elit tersebut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi somasi dari pihak Pengembang Galuh Mas, Kepala ULP PLN Karawang Kota, Hendro, angkat bicara.

Hendro menegaskan bahwa PLN tidak berada dalam posisi memihak salah satu pihak dalam konflik tersebut. Di lapangan, pihaknya mengakui sempat menerima permintaan pemblokiran/pemutusan listrik terhadap salah satu unit rumah atas dasar klaim kepemilikan.

“PLN bersikap netral. Kami tidak punya kewenangan menentukan siapa pemilik rumah. Kami hanya mengelola layanan meteran listrik,” ujar Hendro, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, polemik bermula ketika pihak Galuh Mas meminta pemblokiran token listrik terhadap sejumlah rumah yang masih dihuni. Namun permintaan tersebut kemudian dipersoalkan oleh penghuni yang mengaku masih memiliki hak atas properti yang disengketakan.

Situasi semakin memanas setelah pihak penghuni melayangkan somasi dan menilai pemblokiran listrik dilakukan di tengah status hukum yang belum jelas.

“Penghuni menyampaikan bahwa rumah masih dalam status sengketa, sehingga mereka meminta layanan kembali dinormalkan,” kata Hendro.

PLN mengaku sempat melakukan tindakan pemutusan sementara dan kemudian mengaktifkan kembali layanan listrik setelah adanya keberatan dari pihak penghuni serta belum adanya putusan hukum yang mengikat.

Dalam pertemuan klarifikasi yang melibatkan para pihak, PLN menegaskan bahwa setiap tindakan penghentian layanan harus memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan klaim sepihak.

“Jika ada perselisihan, silakan diselesaikan melalui mekanisme hukum atau pengadilan. PLN tidak masuk ke ranah kepemilikan aset,” tegasnya.

PLN juga menyebut pernah kembali menerima permohonan lanjutan terkait pembongkaran atau pemutusan jaringan, namun tidak dapat menindaklanjuti karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah maupun putusan hukum resmi.

“Kalau ada kepastian hukum dari pihak berwenang atau bisa menunjukan alat bukti kepemilikan yang sah semisal AJB atau SHM, baru bisa kami tindak lanjuti permohonannya,” ungkapnya.

Polemik ini memperlihatkan posisi PLN yang berada di tengah tarik-menarik kepentingan antara pengembang dan penghuni, sementara status hukum properti yang disengketakan belum menemukan kepastian final.

Hingga kini, PLN ULP Karawang Kota menegaskan tetap berpegang pada prinsip netralitas dan hanya akan bertindak berdasarkan ketentuan serta dokumen legal yang sah. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *