Kecam Keras Dugaan Pesta LGBT di THM Tak Berizin, MUI Karawang Minta Aparat Tindak Tegas

Bidang Pendidikan dan Pesantren MUI Karawang, H. Asep Saepudin, S.Pd.I.

KARAWANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mengecam keras dugaan kegiatan pesta komunitas LGBT yang disebut berlangsung di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Karawang tanpa mengantongi izin resmi.

MUI Karawang meminta aparat pemerintah dan penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.

Bacaan Lainnya

Menurut Bidang Pendidikan dan Pesantren MUI Karawang, H. Asep Saepudin, MUI Karawang memandang kegiatan tersebut bertentangan dengan norma agama Islam, norma kesusilaan, dan nilai-nilai Pancasila. Operasional tempat hiburan tanpa izin menambah pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“MUI mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menutup tempat yang tidak berizin,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Senin (8/6/2026) siang.

Berkomitmen menjaga ketertiban, moral, dan kerukunan umat, pihaknya mengajak masyarakat bersama-sama menangkal kegiatan yang merusak tatanan nilai di Kabupaten Karawang.

MUI juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang.

“Kami dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Karawang tidak datang dengan murka. Kami datang dengan resah seorang kakak kepada adiknya. Resah karena khawatir adiknya tersesat jalan pulang,” ucapnya dengan kalimat lemah-lembut mengajak kepada kebaikan.

“Agama mengajarkan kami bahwa manusia dimuliakan. Dimuliakan sejak lahir, dimuliakan saat hidup, dimuliakan pula saat kembali ke tanah. Kemuliaan itu dijaga dengan aturan. Aturan agama, aturan negara, aturan nurani. Ketika aturan itu dilepas, yang tersisa bukan kebebasan, tapi kebingungan,” sambungnya.

Dengan kata-kata yang penuh rahim, Asep menyampaikan, pesta yang merayakan penyimpangan, di tempat yang melanggar izin adalah dua luka sekaligus. Luka kepada nilai yang diwariskan leluhur Karawang. Luka kepada hukum yang disepakati bersama agar masyarakat hidup tertib dan damai.

MUI Karawang percaya Karawang adalah rumah besar. Di rumah besar, semua anggota keluarga dijaga. Yang salah dinasihati, yang lemah dikuatkan, yang tersesat ditunjukkan arah kiblatnya. Karena itu pihaknya tidak menutup pintu. Pintu dakwah tetap terbuka. Pintu pembinaan tetap hangat. Tetapi pintu kemaksiatan yang terang-terangan, apalagi tanpa izin, harus ditutup. Demi menjaga rumah ini tetap aman untuk anak cucu selanjutnya.

“Kepada aparat, kami titip amanah. Tegakkan aturan dengan bijak dan adil. Tutup tempat hiburan tanpa izin. Hentikan kegiatan yang meresahkan. Bukan karena benci kepada orangnya, tapi karena cinta kepada tatanan,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *