KARAWANG-Polres Karawang mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam tindakan asusila sesama jenis (pesta gay) di lokasi hiburan malam Theatre Night Mart (TNM) Karawang. Penindakan dilakukan setelah video yang memperlihatkan dugaan peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video berdurasi singkat yang memperlihatkan sejumlah pria berpelukan dan berinteraksi secara mesra beredar luas di berbagai platform media sosial. Video tersebut kemudian memicu reaksi masyarakat dan mendorong aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026), membenarkan penindakan terhadap para terduga pelaku berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Sementara satu orang lainnya berinisial I masih dalam pengejaran polisi.
“Para terduga pelaku diamankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar AKBP Fiki.
Kapolres lalu menceritakan kronologis kasus itu terungkap. Kasus ini bermula pada Sabtu (6/6/2026) malam ketika para terduga pelaku berkumpul di rumah salah satu rekan mereka di wilayah Telukjambe Timur. Setelah itu, mereka mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Karawang Barat.
Kelompok tersebut sempat meninggalkan lokasi karena kondisi tempat hiburan yang penuh, sebelum akhirnya kembali setelah mendapat informasi adanya meja kosong.
Setibanya di lokasi, para terduga pelaku kembali bertemu dengan beberapa rekannya. Di tempat itu, mereka kemudian mengonsumsi minuman beralkohol hingga diduga berada dalam pengaruh mabuk.
Dalam kondisi tersebut, para terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan di area publik, yang saat itu masih ramai pengunjung.
Rekam Video Lalu Disebarluaskan
Aksi tersebut direkam oleh salah satu saksi yang turut berada di lokasi. Video kemudian diunggah ke status WhatsApp dan kembali disebarkan oleh pihak lain hingga akhirnya viral di berbagai platform media sosial.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menjelaskan bahwa penyebaran video tersebut mempercepat respons kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah video beredar luas dan menimbulkan keresahan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan para terduga pelaku serta sebuah flashdisk berisi rekaman video.
Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Karawang. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dijerat Pasal Kesusilaan
Para terduga pelaku dikenakan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 414 KUHP baru, yang mengatur tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten yang mengandung unsur pelanggaran hukum.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat, namun juga mengingatkan agar bijak dalam bermedia sosial,” tegas AKBP Fiki. (red).





