Tuntaskan Sengkarut Tata Kelola Administrasi, YPI Nurul Huda Cikampek Timur Tempuh Jalur Hukum

Sejumlah pengurus Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur bersama kuasa hukum Hadi Pura & Partners menghadiri sidang perdana perkara PMH di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (09/07/2026). Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya pengaturan administrasi, kepastian hukum, dan penguatan tata kelola kelembagaan MI Nurul Huda Cikampek Timur. (Foto: Humas YPI).

KARAWANG-Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur menempuh jalur hukum melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Karawang.

Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait pengelolaan administrasi, pembaruan data kelembagaan, serta tata kelola Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Cikampek Timur.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Register 89/Pdt.G/2026/PN Kwg. Dalam perkara ini, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur bertindak sebagai Penggugat, sedangkan Kepala MI Nurul Huda Cikampek Timur menjadi Tergugat.

Turut Tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Yayasan periode sebelumnya dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang. Sidang pertama diadakan pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kuasa Hukum Yayasan, Megan Fahlevi, S.H., mengatakan, perkara ini berawal dari kebutuhan pembaruan data kelembagaan madrasah setelah adanya perubahan kepengurusan Yayasan.

Perubahan tersebut didasarkan pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Nomor 02 tanggal 4 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Mujtahid, SH, serta Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000245.AH.01.05.TAHUN 2025. Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur.

“Langkah hukum ini merupakan upaya untuk menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan madrasah. Yayasan telah terlebih dahulu menempuh jalur persuasif, termasuk undangan koordinasi, somasi, dan permohonan fasilitasi kepada instansi terkait. Namun, karena belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, maka perkara ini kami lanjutkan melalui mekanisme pengadilan,” ujar Megan, kuasa hukum dari Kantor Hukum Hadi Pura & Rekan .

Megan menjelaskan, sebelum gugatan didaftarkan, pihak yayasan menyatakan telah mengupayakan penyelesaian secara non-litigasi. Upaya tersebut meliputi undangan rapat koordinasi, permintaan klarifikasi, somasi pertama, tanggapan atas jawaban somasi, somasi kedua, serta permohonan fasilitasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang. Dalam dokumen gugatan, pihak Yayasan menyebut langkah persuasif telah dilakukan sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Permohonan fasilitasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang sebelumnya disampaikan agar Kemenag memberikan penegasan administratif, memfasilitasi koordinasi antara pengurus Yayasan dan pihak madrasah, serta mendorong pembaruan data kelembagaan MI Nurul Huda Cikampek Timur pada sistem administrasi pendidikan. Permohonan tersebut juga memuat harapan agar pengelolaan madrasah berjalan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Dalam gugatannya, Yayasan meminta agar pengadilan menyatakan kedudukan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur sebagai badan penyelenggara yang sah atas MI Nurul Huda Cikampek Timur. Yayasan juga meminta agar dokumen administrasi, legalitas, keuangan, aset, inventaris, data kelembagaan, laporan keuangan, rekening bank, serta laporan dan SPJ Dana BOS diserahkan untuk kepentingan pembaruan data dan ketertiban administrasi madrasah.

Eka Yusup, selaku Humas Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur, menegaskan bahwa persoalan ini akan diselesaikan demi mekanisme dan tata kelola Yayasan serta pengelolaan sekolah yang dinaunginya.

“Yayasan ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme kelembagaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut administrasi internal, tetapi juga mencakup tata kelola Yayasan dan pengelolaan sekolah yang berada di bawah naungannya. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara terukur, sah, dan tetap mengutamakan keberlangsungan pendidikan,” ujar Eka Yusup.

Eka menambahkan, langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sebaliknya, langkah tersebut ditempuh agar pengelolaan pendidikan di lingkungan MI Nurul Huda Cikampek Timur berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memiliki dasar administrasi yang jelas.

Hingga siaran pers ini selesai, perkara masih berada pada tahap awal perdamaian. Yayasan berharap proses hukum dapat berjalan obyektif, profesional, dan memberikan kepastian bagi semua pihak, khususnya bagi keinginan layanan pendidikan kepada peserta didik.

Tentang Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur

Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur merupakan badan hukum yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan menaungi Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Cikampek Timur. Berdasarkan dokumen perubahan kepengurusan yang telah disetujui melalui Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Yayasan berkomitmen menjalankan tata kelola pendidikan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *