KARAWANG-Koordinator Wilayah (Korwil) LPKSM SATRIA Pengurus Cabang Kabupaten Karawang Ujang Mulyadi, S.H., menyampaikan perhatian serius terhadap persoalan yang tengah dihadapi para konsumen penghuni Perumahan Kartika Residence, Kabupaten Karawang, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak konsumen atas kepemilikan sertipikat tanah yang hingga saat ini belum diterima oleh sebagian konsumen yang telah menunaikan kewajibannya, bahkan telah melakukan pembayaran hingga lunas.
Ujang memahami bahwa persoalan tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Namun demikian, proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh menghilangkan atau mengabaikan hak-hak konsumen yang telah memenuhi kewajibannya.
“Karena semakin lama penetapan status tidak diumumkan dan atau berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor maka semakin lama pula hak-hak konsumen akan terkatung-katung,” ujar Ujang dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Senin (10/8/2026) petang.
Perlu diketahui bahwa LPKSM SATRIA Pengcab Karawang saat ini tengah fokus terhadap Kerugian hak-hak Konsumen penghuni Perumahan Kartika Residence, sebagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen.
LPKSM SATRIA menempatkan kepentingan dan kerugian konsumen sebagai perhatian utama, baik kerugian yang telah terjadi maupun potensi kerugian yang akan timbul di kemudian hari.
Konsumen yang telah membayar kewajibannya hingga lunas pada prinsipnya berhak memperoleh kepastian mengenai hak atas objek yang telah dibelinya, termasuk kepastian mengenai dokumen dan sertifikat kepemilikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai konsumen yang telah beritikad baik dan telah melaksanakan kewajibannya justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat adanya persoalan hukum antara pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan dan pembiayaan perumahan tersebut,” tegas Ujang.
Maka oleh karenanya, pihaknya menilai bahwa kepastian hukum terhadap hak-hak konsumen harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“LPKSM SATRIA Pengcab Karawang mendesak kepada Kejari Karawang khususnya kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus agar proses hukum berjalan secara transparan, akuntable dan professional,” ujarnya mengingatkan.
Pihaknya menghormati kewenangan dan independensi Kejari Karawang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan hak-hak konsumen, LPKSM SATRIA Pengcab Karawang mendesak agar Kejaksaan Negeri Karawang segera menuntaskan proses pemeriksaan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, akuntable dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk pimpinan PT BAS (pengembang perumahan Kartika Residence) maupun oknum pegawai pada PT BTN Cabang Karawang, maka LPKSM SATRIA mendesak agar status hukum pihak yang bersangkutan segera ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” unagkapnya.
Ujang menegaskan, penetapan tersangka bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan kewenangan penyidik.
Gelar Aksi Moral Audiensi dengan Kejari dan BTN Karawang
LPKSM SATRIA Pengcab Karawang berencana menggelar aksi moral sekaligus audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Bank Tabungan Negara (BTN) Karawang.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik sekaligus meminta penjelasan dan klarifikasi terkait sengketa kredit perumahan yang menjadi perhatian LPKSM SATRIA.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara ini, khususnya terhadap hak-hak konsumen Perumahan Kartika Residence.
“kami akan terus mengawal agar konsumen yang telah memenuhi kewajibannya mendapatkan kepastian hukum, kepastian status kepemilikan dan kepastian atas sertifikatnya” ujarnya.
Pihaknya juga membuka ruang komunikasi bagi para konsumen yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan dan bukti-bukti yang dimilikinya, sehingga dapat menjadi bahan advokasi dan pengawasan perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai kewenangan hak gugat organisasi (organization’s legal standing).
Proses penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak-hak konsumen juga tidak boleh menjadi korban. Konsumen yang telah menunaikan kewajibannya maka harus dilindungi oleh negara dan negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum.
Pihaknya juga mendorong kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan kepada aparat penegak hukum agar perkara tersebut dapat ditangani secara terang, objektif dan menyeluruh.
Konsumen tidak seharusnya menanggung akibat dari persoalan hukum yang bukan merupakan kesalahan konsumen. Oleh karena itu, LPKSM SATRIA Pengcab Karawang memberikan limitatif waktu kepada Kepala Kejari Karawang untuk segera mengumumkan penetapkan status hukum bagi Pimpinan PT. BAS dan Petugas PT. BTN (Persero) KC Karawang yang diduga keras telah merugikan negara sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026.
“Namun jika sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026 status hukum tersebut belum di tetapkan maka LPKSM SATRIA Pengurus Cabang Kab. Karawang akan melaksanakan aksi moral kepada Kejari Karawang dan PT. BTN (Persero) .Tbk. Kantor Cabang Karawang. Dalam aksi moral itu diharapkan Kepala Kejari Karawang hadir,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Karawang terkait desakan yang disampaikan LKBH LPKSM Satria. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red).





