BANDUNG-Rencana pendirian PT Sanggbuana dengan kebutuhan penyertaan modal yang disebut mencapai Rp500 miliar menjadi perhatian publik. Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skema penyertaan modal, tahapan pengucuran anggaran, hingga kesiapan bisnis perusahaan.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat , H. Budiwanto, menegaskan, penyertaan modal untuk perusahaan daerah tidak harus diberikan sekaligus.
Menurutnya, penyertaan modal harus dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan bisnis, kemampuan fiskal daerah serta capaian kinerja pada setiap tahapan.
“Rp500 miliar itu jangan dipahami pemerintah daerah langsung mengeluarkan Rp500 miliar sekaligus. Konsepnya bertahap. Dalam studi kelayakan disebutkan PMD tahunan sekitar Rp75 miliar sampai Rp125 miliar. Jadi setiap tahapan harus dievaluasi, apakah penggunaan modal sebelumnya sudah memberikan hasil dan apakah memang masih membutuhkan tambahan modal,” kata H. Budiwanto, Sabtu (29/8/2026) pagi.
Ia menilai pola bertahap tersebut penting untuk menjaga kesehatan fiskal Jawa Barat. Penyertaan modal tidak boleh sekadar digunakan untuk menutup kebutuhan operasional atau kerugian perusahaan, tetapi harus diarahkan kepada kegiatan yang produktif dan mempunyai prospek menghasilkan nilai tambah.
“Setiap rupiah penyertaan modal harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tahap pertama berhasil dan kinerjanya baik, baru dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kalau ternyata ada masalah, harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ujarnya.
Studi kelayakan PT Sanggabuana memproyeksikan bahwa PMD Rp500 miliar dapat mencapai titik impas melalui dividen kumulatif sekitar tahun 2032–2033. Studi tersebut juga memproyeksikan dividen sekitar Rp982 miliar terhadap PMD Rp500 miliar, serta nilai terminal sekitar Rp4,4 triliun. Angka-angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan skenario studi dan tetap membutuhkan pengawasan serta evaluasi dalam pelaksanaannya.
Menurut politisi senior PKS tersebut, keberhasilan holding BUMD nantinya tidak cukup hanya diukur dari besarnya dividen yang masuk ke kas daerah. Manfaatnya juga dapat berupa peningkatan nilai aset, efisiensi biaya, kemampuan menarik investasi, penciptaan lapangan kerja serta multiplier effect terhadap perekonomian daerah.
Studi kelayakan sendiri menempatkan dividen, management fees, capital gains dan efisiensi biaya melalui sinergi sebagai beberapa sumber manfaat ekonomi holding.
“Jadi benefit-nya jangan hanya dihitung dari berapa rupiah dividen yang masuk. Kalau aset daerah yang sebelumnya kurang produktif kemudian menjadi produktif, itu juga benefit. Kalau bisa menarik investor, membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi lokal, itu juga manfaat bagi Jawa Barat,” tutur H. Budiwanto.
Ia menambahkan, Jawa Barat memiliki sejumlah sektor ekonomi yang potensial untuk dikembangkan melalui pengelolaan portofolio usaha yang lebih terintegrasi. Studi tersebut antara lain mencatat industri pengolahan sebagai sektor basis dengan LQ 1,40, energi dan utilitas 1,12, logistik dan transportasi 1,08, serta perdagangan 1,03.
Karena itu, menurut H. Budiwanto, holding harus mampu melihat BUMD bukan hanya sebagai kumpulan perusahaan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai satu portofolio aset daerah yang dapat dikembangkan secara lebih terarah.
“Kalau ada sinergi antara sektor energi, industri, logistik, pangan, agribisnis, properti dan sektor lainnya, tentu potensi ekonominya bisa lebih besar. Tetapi semuanya harus berdasarkan kajian bisnis yang matang dan tidak boleh dipaksakan,” ujar legislator Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) itu.
Di sisi lain, H. Budiwanto menilai pembentukan holding harus diikuti dengan perbaikan tata kelola. Profesionalisme manajemen, transparansi, pengawasan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) harus menjadi fondasi utama.
“Kalau holding hanya memindahkan struktur organisasi tanpa memperbaiki tata kelola, tentu tidak akan menyelesaikan masalah. Kita membutuhkan manajemen yang profesional, indikator kinerja yang terukur dan sistem pengawasan yang kuat,” ungkapnya.
Dalam studi kelayakan PT Sanggabuana, sistem pengelolaan dirancang dengan pendekatan Balanced Scorecard, digital performance dashboard, sistem manajemen risiko dan indikator kinerja yang diterapkan dari tingkat holding hingga unit operasional.
H. Budiwanto juga berharap proses konsolidasi BUMD dilakukan secara hati-hati dan selektif. Sebelum dilakukan pengalihan saham atau inbreng, kondisi hukum, keuangan, aset dan prospek bisnis masing-masing BUMD harus diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan semua BUMD langsung dimasukkan. Harus ada proses penilaian. Mana yang sehat, mana yang perlu diperbaiki, mana yang memiliki prospek bisnis dan mana yang membutuhkan penanganan khusus. Semua harus berdasarkan data,” katanya.
Menurutnya, apabila konsep tersebut dijalankan secara konsisten, holding BUMD dapat menjadi instrumen untuk mengurangi beban penyertaan modal pemerintah dalam jangka panjang sekaligus mengubah BUMD menjadi sumber pendapatan daerah yang lebih produktif.
“Semangatnya bukan menambah beban APBD, tetapi bagaimana modal daerah yang diberikan secara bertahap itu bisa menjadi modal produktif. Kemudian menghasilkan keuntungan, meningkatkan nilai aset dan pada akhirnya memberikan kembali manfaat kepada daerah dalam bentuk dividen maupun manfaat ekonomi lainnya,” pungkas H. Budiwanto. (red).





