Tagih Sertifikat PTSL, Ratusan Warga Poponcol Kepung Kantor BPN Karawang

Koordinator aksi Eigen Justisi saat orasi.

KARAWANG-Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2026).

Kedatangan warga tersebut untuk meminta kepastian terkait penerbitan dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka daftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Warga mempertanyakan proses penyelesaian sertifikat yang hingga kini belum mereka terima. Mereka berharap pihak ATR/BPN Kabupaten Karawang dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan serta kendala yang menyebabkan sertifikat tersebut belum diserahkan kepada masyarakat.

Koordinator aksi warga, Eigen Justisi, mengatakan kedatangan ratusan warga ke Kantor BPN Karawang merupakan bentuk permintaan kejelasan terkait status sertifikat tanah yang telah diajukan melalui program PTSL.

“Kami bersama ratusan warga datang untuk mempertanyakan Sertifikat Hak Milik atas tanah warga yang hingga kini belum dikeluarkan oleh pihak BPN,” ujar Eigen.

Pantauan di lokasi, sejumlah awak media juga berada di Kantor ATR/BPN Karawang untuk memperoleh keterangan resmi mengenai aksi warga tersebut dan meminta penjelasan dari pihak terkait.

Namun, hingga hampir dua jam menunggu, awak media belum mendapatkan keterangan langsung dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Karawang.

Informasi yang disampaikan petugas keamanan di lokasi menyebutkan bahwa Kepala BPN Karawang masih mengikuti rapat. Awak media kemudian diminta untuk menunggu apabila ingin memperoleh keterangan lebih lanjut.

Atas Kondisi tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat penjelasan resmi dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Karawang mengenai tuntutan warga Poponcol maupun alasan sertifikat PTSL tersebut belum diserahkan.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Karawang sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Kepala ATR/BPN Karawang belum diperoleh.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak ATR/BPN Kabupaten Karawang apabila terdapat informasi atau penjelasan yang perlu disampaikan kepada publik. (tri/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *