Anggaran Pokir Dewan Rp83 Miliar Pro Rakyat Mandek, KMG : Bapperida Karawang Tidak Kooperatif

Ketua KMG, Imron Rosadi.

KARAWANG-Anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang yang disebut mencapai sekitar Rp83 miliar menjadi sorotan.

Program yang diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat tersebut mandek tidak bisa direalisasikan di tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pemicu mandeknya pokir tersebut karena ada arahan KPK untuk tidak dilaksanakan karena dinilai ada pelbagai kendala dalam perencanaannya.

Kritik datang dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Karawang Monitoring Group (KMG).

Mereka menilai proses pengakomodasian pokir legislatif belum berjalan sebagaimana yang diharapkan dan menuding Badan Perencenaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karawang kurang kooperatif dalam melakukan komunikasi terkait adanya kendala usulan tersebut.

Ketua KMG, Imron Rosadi, berpandangan, pokir DPRD pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui para wakil rakyat. Karena itu, proses perencanaan hingga penganggarannya dinilai perlu dilakukan secara terbuka, terukur, dan melibatkan komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif.

“Penginputan pokir dewan untuk pelaksanaan tahun 2026 ke SIPD RI itu kan diprediksi dimulai pada awal tahun (Januari) sampai April 2025. Penginputan itu oleh masing -masing aspirator melalui akun dewan,” kata Imron, Selasa (6/10/2026) siang.

“Setelah usulan pokir itu diinput, maka kemudian dilakukan verifikasi oleh Bapperida dan disurvei oleh SKPD terkait pada awal tahun 2026 atau tahun APBD 2026 berjalan,” timpalnya.

Informasi yang didapatkan KMG, kendala muncul ketika ada sejumlah usulan pokir itu alami kekurangan, sehingga saran dari KPK usulan pokir tersebut tidak bisa dilaksanakan.

“Permasalahannya kenapa pihak Bapperida tidak segera komunikasikan kekurangan administrasi itu ke pihak dewan, bukankah masih terbuka peluang adanya pergeseran pada bulan Juli? Sementara pihak eksekutif bisa lakukan pergeseran anggaran sebanyak tiga kali,” ujar Imron mempertanyakan.

Imron menegaskan, dampak mandeknya pokir dewan berimbas lebih dari 500 usulan program rulahu tersendat, sementara program rulahu merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.

“Belum program lainnya yang bersentuhan dengan rakyat, entah itu jalan lingkungan, JUT, turapt dan sebagainya,” tegasnya.

Imron mendorong Bapperida dan DPRD Karawang segera membangun komunikasi yang lebih konstruktif agar problem tersebut tidak terulanga di tahun depan.

Imron menilai perbedaan pandangan dalam proses perencanaan anggaran merupakan hal yang dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan.

“Yang paling penting bukan siapa yang menang atau kalah dalam persoalan ini. Yang harus dipastikan adalah kepentingan masyarakat tidak menjadi korban akibat tersendatnya komunikasi antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya..

Pada akhirnya, baik legislatif maupun eksekutif memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses perencanaan pembangunan berjalan sesuai aturan sekaligus tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Jangan sampai persoalan administrasi dan lemahnya komunikasi antarlembaga membuat program yang ditujukan untuk menjawab kebutuhan warga justru tersendat. Sebab ketika aspirasi pembangunan tertunda tanpa penjelasan yang terang, masyarakatlah yang berpotensi merasakan dampaknya.

Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan dari Bapperida Karawang terkait tudingan KMG tersebut, termasuk mekanisme pembahasan pokir Rp83 miliar, tahapan perencanaannya, serta apakah terdapat usulan yang belum dapat diakomodasi beserta alasannya.

Namun hingga berita ini terbit, Kepala Bapperida Kabupaten Karawang Ridwan Salam belum memberikan keterangan meski sebelumnya telah ada upaya redaksi untuk meminta klarifikasi. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *