KARAWANG-Persoalan kelengkapan perizinan badan usaha kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang.
Berkaca dari kasus Kampus Horizon, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang mengambil langkah tegas terhadap PT Sinar Anugrah Mulia Tekstil apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Imron menilai, kepastian hukum dalam aktivitas usaha harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan di Karawang dinilai wajib memenuhi ketentuan administrasi, perizinan, serta regulasi yang berlaku.
Dorongan tersebut muncul setelah sebelumnya Pemda Karawang menyatakan akan menelusuri kelengkapan perizinan PT Sinar menyusul adanya sorotan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Imron meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan yang dijalankan di lapangan.
“Berkaca dari kasus Kampus Horizon, jangan sampai persoalan perizinan baru ditindak setelah menimbulkan persoalan yang lebih besar. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan PT Sinar belum melengkapi perizinan, Pemda harus mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk opsi penghentian atau penutupan kegiatan,” ujar Imron, Senin (5/10/2026).
Menurut Imron, ketegasan pemerintah bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, kepastian dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting agar iklim usaha di Karawang tetap sehat serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan di tengah masyarakat.
Imron juga mendorong Pemda tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas. Pemeriksaan lapangan dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan sesuai dengan dokumen dan izin yang telah diterbitkan.
“Kalau izinnya lengkap dan kegiatannya sesuai ketentuan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan ada izin yang belum dipenuhi, pemerintah jangan ragu memberikan sanksi sesuai regulasi,” tegasnya.
Imron berharap Pemda Karawang dapat segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui status legalitas PT Sinar sekaligus memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha.
Di sisi lain, PT Sinar tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya. Dengan demikian, status kelengkapan perizinan perusahaan sebaiknya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi pemerintah, bukan semata berdasarkan tudingan atau informasi yang beredar.
KMG menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, aktivitas perusahaan harus berjalan sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menerapkan sanksi secara proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, pembangunan Gedung Kampus Horizon University pernah terbelit permasalahan lantaran belum lengkapi perizinan PBG dan SLF, atas desakan masyarakat Pemda Karawang akhirnya menutup sementara pembangunan gedung Kampus Horizon tersebut yang kemudian pembangunan tersebut kembali dilanjutkan setelah lengkapi perizinannya. (red).





