Lagi-Lagi Disomasi! Keterlambatan Serah Terima Unit Berujung Perumahan Socia Garden Disomasi Konsumen

Kuasa hukum konsumen saat meninjau unit rumah Socia Garden.

KARAWANG– Persoalan keterlambatan serah terima unit perumahan Socia Garden Karawang kembali menjadi sorotan.

Perumahan Socia Garden kembali menghadapi somasi dari konsumen yang mempersoalkan belum terealisasinya serah terima unit sesuai waktu yang diharapkan.

Bacaan Lainnya

Konsumen perumahan Socia Garden, Liana Putri Saskia, melalui kuasa hukumnya melayangkan Somasi I atau peringatan pertama kepada pengembang PT Karawang Citra Pertiwi.

Somasi bernomor 156/FHR/Somasi/IX/2026 berkaitan dengan keluhan keterlambatan pembangunan satu unit rumah di Blok E08 Nomor 8, Perumahan Socia Garden.

Kuasa hukum Liana, Hasta Pria Hutama, S.H., dari Kantor Hukum FH dan Rekan, menyampaikan bahwa somasi dilayangkan karena pembangunan rumah yang dibeli kliennya dinilai belum selesai sesuai jadwal yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Menurut Hasta, pembelian rumah tersebut mengacu pada PPJB Nomor 212/KCP-ARR/PPJB-Comm/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024.

Liana diketahui membeli unit rumah tersebut melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BNI Cabang Karawang. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, total pembayaran yang telah dikeluarkan kliennya, termasuk biaya pemesanan atau booking fee dan angsuran bulanan, mencapai Rp98.411.196.

“Berdasarkan kesepakatan dalam PPJB, serah terima unit seharusnya dilakukan paling lambat pada 1 April 2026, setelah memperhitungkan grace period selama enam bulan. Namun, hingga saat ini pembangunan baru mencapai tahap pengerjaan struktur kerangka rumah,” ujar Hasta dalam keterangan tertulisnya.

Hasta juga menjelaskan bahwa pada 24 Februari 2026, kliennya menerima surat pemberitahuan keterlambatan dari PT Karawang Citra Pertiwi.

Menurutnya, dalam surat tersebut pengembang menyampaikan alasan force majeure atau keadaan kahar dan menjadwalkan ulang serah terima rumah menjadi 6 Juni 2026.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, hingga somasi dilayangkan, rumah tersebut belum juga diserahterimakan.

Hasta mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan. Menurut pengamatannya, saat kunjungan tersebut hanya terdapat dua pekerja di lokasi rumah yang menjadi objek keluhan.

“Kami mempertanyakan perkembangan pembangunan tersebut karena berdasarkan pengecekan yang kami lakukan, pekerja yang terlihat hanya dua orang. Kami berharap ada kepastian mengenai penyelesaian rumah klien kami,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar penggunaan alasan force majeure dalam pemberitahuan keterlambatan yang diterima kliennya. Menurut Hasta, pihaknya membutuhkan penjelasan lebih terperinci mengenai keadaan yang dijadikan dasar penundaan pembangunan tersebut.

Kuasa Hukum Beri Waktu Tiga Hari Kerja

Melalui Somasi I, tim kuasa hukum memberikan waktu tiga hari kerja kepada PT Karawang Citra Pertiwi untuk memberikan kepastian penyelesaian pembangunan rumah milik kliennya.

Hasta mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya sempat bertemu dengan seseorang bernama Arya yang, menurut keterangannya, mengaku sebagai bagian legal lapangan pengembang.

Dalam pertemuan tersebut, Hasta menyebut Arya menyampaikan bahwa kliennya termasuk konsumen yang diprioritaskan. Namun, menurut Hasta, kondisi pembangunan di lapangan belum menunjukkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

“Menurut Arya, klien kami merupakan konsumen yang diutamakan. Karena itu, kami berharap ada kejelasan mengenai tindak lanjut dan penyelesaian pembangunan rumah tersebut,” ujarnya.

Hasta menambahkan, dirinya telah beberapa kali mencoba menghubungi Arya melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait somasi yang dilayangkan. Namun, menurut keterangannya, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.

Ia menegaskan, apabila somasi tidak ditindaklanjuti dalam tenggat waktu yang diberikan, pihaknya mempertimbangkan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur perdata maupun pidana apabila terdapat dasar hukum dan unsur-unsur yang terpenuhi,” tegasnya.

Minta Bank BNI Berikan Perhatian

Selain melayangkan somasi kepada pengembang, Hasta menyatakan pihaknya telah meminta Pimpinan Bank BNI Cabang Karawang untuk memberikan perhatian terhadap persoalan pembangunan rumah tersebut.

Permintaan itu disampaikan karena pembelian unit rumah menggunakan fasilitas KPR dari Bank BNI. Kuasa hukum berharap pihak bank dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Hasta, langkah tersebut ditempuh untuk mendorong adanya kepastian penyelesaian pembangunan serta melindungi kepentingan konsumen yang telah melakukan pembayaran.

Persoalan ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian jual beli rumah, jadwal serah terima, dan kepastian penyelesaian pembangunan sebagaimana dikeluhkan konsumen melalui kuasa hukumnya.

Adapun penilaian mengenai pelaksanaan kewajiban pengembang dan alasan keterlambatan masih memerlukan penjelasan serta pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta yang relevan.

Sebelumnya, konsumen Perumahan Socia Garden atas nama Joko Sriyanto melalui kuasa hukumnya Hendra Supriatna, S.Kom., S.H., CHRM., bersama Sumisdar, S.H., dari Kantor Hukum Sumisdar, S.H., & rekan secara resmi telah menyampaikan surat somasi bernomor SSR001/SK-SOMASI/SHR/IX/2026 kepada PT Karawang Citra Pertiwi selaku pengembang Perumahan Socia Garden Karawang pada Selasa (29/9/2026) petang.

“Somasi tersebut berkaitan dengan keterlambatan serah terima, cacat mutu, dugaan wanprestasi, serta pengingkaran janji hasil mediasi atas dua unit Perumahan Socia Garden yakni di Blok E03 Nomor 11 dan Blok E03 Nomor 15,” kata Hendra setelah surat somasinya diterima oleh Esie Afifa selaku Senior Staff Admin PT Karawang Citra Pertiwi.

Terpisah, redaksi delik.co.id telah berupaya meminta keterangan atau klarifikasi kepada pihak legal Perumahan Socia Garden Akbar atas somasi yang dilayangkan Liana Putri Saskia melalui kuasa hukumnya.

Namun hingga berita ini terbit, Akbar belum bersedia memberikan klarifikasi. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *