KARAWANG-Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan petani terkait persoalan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah pertanian di Kabupaten Karawang, Selasa (27/10/2026).
RDP tersebut membahas pengaduan kekeringan di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, serta Desa Jayamulya, Kecamatan Cibuaya. Persoalan ini menjadi perhatian lantaran berdampak terhadap kebutuhan air bagi lahan pertanian dan aktivitas para petani.
Sejumlah pihak turut diundang untuk mencari solusi atas persoalan kekeringan, mulai dari Asisten Daerah (Asda) II, Bapperida, Dinas Pertanian (Distan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta (PJT) II, kepala desa, hingga perwakilan petani.
Berdasarkan pengaduan yang dibahas, terdapat sebelas desa yang terdampak kekeringan. Enam desa berada di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, sedangkan lima desa lainnya berada di Kecamatan Cibuaya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan, keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi pengelola sumber daya air, pemerintah desa, dan perwakilan petani diharapkan dapat membantu mengidentifikasi penyebab kekeringan sekaligus merumuskan langkah penanganan yang tepat.
“Persoalan kekeringan di kawasan pertanian membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama terkait ketersediaan pasokan air, kondisi saluran irigasi, serta langkah teknis untuk memastikan distribusi air dapat menjangkau lahan pertanian yang membutuhkan,” kata politisi PKS tersebut.
Dalam forum tersebut, Mumun melanjutkan, para petani mengusulkan beberapa langkah penanganan, mulai dari normalisasi saluran irigasi, pengangkatan eceng gondok dan gulma yang menghambat aliran air, pembuatan sumur penampung air, hingga pembukaan aliran pada bendungan irigasi.
Selain itu, petani juga mengusulkan penurapan tanggul sebagai bagian dari upaya memperbaiki infrastruktur pengairan di wilayah terdampak.
Alat Berat Sudah Tersedia, Pekerjaan Terkendala Teknis
Sejumlah langkah penanganan disebut telah berjalan, salah satunya melalui sistem buka-tutup saluran air irigasi untuk mengatur distribusi air ke wilayah pertanian.
Namun, upaya normalisasi yang membutuhkan dukungan alat berat masih menghadapi kendala teknis. Meski alat berat disebut sudah tersedia, pekerjaan tersebut belum dapat berjalan.
Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar penanganan di lapangan tidak berhenti pada ketersediaan sarana, tetapi juga dapat segera direalisasikan sesuai kebutuhan petani.
BBWS dan PJT Beri Masukan Tambahan
Dalam pembahasan RDP, BBWS dan PJT turut memberikan sejumlah masukan tambahan untuk mendukung penanganan kekeringan dan perbaikan tata kelola pengairan.
Masukan tersebut meliputi pembersihan bangunan liar yang berpotensi mengganggu fungsi saluran irigasi, peninggian tanggul, serta penyusunan jadwal pola tanam.
Penyusunan jadwal pola tanam dinilai penting untuk membantu menyesuaikan kebutuhan air dengan ketersediaan pasokan, sehingga distribusi air dapat dikelola lebih terencana dan potensi konflik kebutuhan air antarlahan dapat diminimalkan.
Sementara itu, normalisasi saluran, pembersihan gulma, dan perbaikan infrastruktur pengairan membutuhkan koordinasi lintas instansi agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Mumun Maemunah, berharap persoalan kekeringan yang terjadi di enam desa tersebut tidak kembali meluas ke wilayah lain di Kabupaten Karawang.
“Kami berharap semoga di kecamatan dan desa lainnya tidak ada lagi yang mengalami kekeringan. Kami meminta pemerintah melalui Bapperida, Dinas Pertanian, dan PUPR untuk memantau daerah-daerah yang mengalami kekeringan serta segera membantu kebutuhan para petani,” ujar Mumun.
Menurutnya, penanganan kekeringan tidak cukup hanya dilakukan ketika petani sudah mengalami kesulitan mendapatkan air. Pemerintah daerah perlu menyiapkan perencanaan jangka panjang dan langkah mitigasi bencana di bidang pertanian agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Mumun menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengantisipasi ancaman kekeringan, mulai dari pemantauan wilayah rawan, perbaikan infrastruktur irigasi, hingga penyediaan solusi sesuai kebutuhan petani di lapangan.
Ia berharap perencanaan yang matang dan penanganan yang berkelanjutan dapat melindungi sektor pertanian Karawang, menjaga produktivitas lahan, serta memberikan kepastian bagi petani dalam menjalankan usaha taninya.
“Jangan sampai persoalan kekeringan terus berulang dan merugikan petani. Harus ada perencanaan jangka panjang dan mitigasi bencana di bidang pertanian agar pertanian Karawang tetap terlindungi,” tegasnya.
Melalui RDP tersebut, berbagai usulan petani dan masukan dari instansi teknis diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Hal ini penting mengingat kekeringan yang berdampak terhadap enam desa berpotensi mengganggu aktivitas pertanian dan meningkatkan risiko kerugian bagi petani. (red).





