Sikapi Dualisme Dekopin, Praktisi Hukum Gary : Dekopin Yang Sah Dibawah Kepemimpinan Sri Untari

Gary Gagarin AKbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin AKbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Menanggapi terkait adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), praktisi hukum Gary Gagarin Akbar angkat bicara.

Menurutnya, polemik dualisme kepemimpinan Dekopin semestinya sudah selesai pasca keluarnya  Putusan Kasasi No 487K/KTUN/2021 yang amar putusannya menolak Permohonan Kasasi pihak Nurdin Halid serta memperkuat putusan tingkat pertama dan Banding.

Bacaan Lainnya

‘Hal ini menandakan bahwa secara hukum Ibu Sri Untari adalah kepemimpinan yang sah karena melalui putusan pengadilan tersebut sudah melegitimasi kepemimpinan Ibu Sri Untari,” kata Gary dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Jumat (15/7/2022).

“Dengan adanya putusan tersebut saya sangat berharap pihak-pihak lain dapat tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut karena sudah diuji secara hukum,” sambungnya yang juga merupakan kuasa hukum salah satu koperasi di Kabupaten Karawang ini.

Kandidat doktor ilmu hukum ini juga menegaskan, Ibu Sri Untari sebagai Ketua Umum Dekopin sudah diakui ditingkat nasional yang dibuktikan atas undangan Komisi XI DPR RI. Di hadapan Komisi XI DPR RI beliau juga banyak sekali memberikan masukan dan saran terhadap rencana perubahan UU Perkoperasian agar tetap sejalan dengan prinsip dan nilai yang ada.

Selanjutnya, dengan dasar putusan ini pula, pihak pengurus Dewan Koperasi Indonesia Kabupaten Karawang (Dekopinda Karawang) di bawah kepemimpinan DR. Dede Anwar Hidayat,S.H.,M.H harus segera melakukan beberapa langkah strategis kepada pemerintah daerah Kabupaten Karawang agar segera ada kejelasan status kepemimpinan yang sah secara hukum.

“Selain itu,  di hari koperasi ini saya berharap koperasi-koperasi di Kabupaten Karawang dapat lebih maju lagi dan terus berkembang dengan dimaksimalkannya peran Dekopinda Karawang,” harapnya.

Di samping itu, di Hari Koperasi ini dirinya juga berharap pihak lain yang dinyatakan kalah di pengadilan untuk legowo menerima putusan bahwa Ibu Sri Untari sebagai pimpinan dan kepengurusan Dekopin yang sah karena terlihat sampai saat ini pihak pengurus Dekopinda yang lain tersebut belum meninggalkan kantor Dekopinda Karawang dan diduga masih menerima anggaran dari dinas terkait.

“Jangan sampai di Hari Koperasi ini,  pihak yg mengaku sebagai pengurus Dekopinda Karawang tersebut menodai Hari Koperasi ini karena ada kegagalan paham untuk terus menjabat padahal secara hukum seharusnya sudah selesai mengenai persoalan dualisme ini,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar