
KARAWANG-Sebanyak 1.789.178 warga Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS yang digelar KPU Karawang di salah satu hotel di Karawang pada Rabu (5/4/2023) malam.
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, pasca-penetapan DPS ini nanti akan ada hasil perbaikan lagi untuk validasi ulang jika ada perubahan data, seperti meninggal, pindah alamat atau terlewat coklit.
“Jadi pada saat DPSHP itu nanti ada tanggapan masyarakat, masukan, apakah ada pemilih yang belum masuk daftar pemilih, akan kita tindaklanjuti nanti. Setelah tahapan ini selesai, langsung kami tindaklanjuti bersama rekan-rekan PPK,” ujarnya.
Adapun rinciannya dari 1.789.178 warga yang masuk DPS, 898.941 di antaranya ialah pemilih laki-laki dan 890.237 pemilih perempuan, serta disiapkan 6.890 TPS yang tersebar di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan di Karawang.
Miftah juga meminta bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPS. Bisa langsung mendatangi kantor PPS di kelurahan/ desa ataupun PPK di kecamatan atau bisa mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Kalau ada mau perbaikan bisa datang ke PPS atau cek nik pemilih di website info KPU untuk memastikan apakah NIK kita sudah masuk daftar pemilih atau tidak,” tutupnya. (red).





