Bapperda DPRD Karawang Terima Aspirasi FAIS Soal Miras

Kang Pipik (baju hitam)terima aspirasi FAIS.
Kang Pipik (baju hitam)terima aspirasi FAIS.

KARAWANG-Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail, menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Aktivis Islam Kabupaten Karawang (FAIS- Karawang), Rabu (3/3/2021), di ruang Bapperda Kabupaten Karawang.

Kang Pipik, begitu ia biasa disapa, mengatakan, maksud kedatangan FAIS untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan investasi yang mengarah kepada legalitas perdagangan minuman keras (miras ) yang bertentqngan dengan  ajaran agama Islam.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Pendi Yakini Tak Ada Refocusing APBD 2021, Ini Penjelasannya

Aspirasi FAIS, di antaranya :

  1. Meminta Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tertanggal 2 Februari tentang bidang usaha penanaman modal yang di antaranya mengatur tentang penanaman modal/perdagangan miras di wilayah Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua, agar dicabut atau dibatalkan.
  2. Meminta kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Karawang untuk membuat surat penolakan yang disampaikan ke pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintahan Pusat terkait Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
  3. Mengharapkan umat Islam untuk menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas Nasional dan Daerah masing-masing.
  4. Mendorong kepada DPRD dan Bupati Karawang untuk segera menyelesaikan Perda Pelarangan Miras di Kabupaten Karawang.

Menyikapi aspirasi tersebut, Kang Pipik menyampaikan bahwa saat ini Perpres tersebut sudah dicabut oleh Presiden Republik Indonesia.

“Sepakat untuk tetap menjaga kondusifitas bersama terkait isu nasional dan terkait dengan Perda Pelarangan Miras sendiri sudah masuk dalam daftar di Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut di Komisi I DPRD Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *