KARAWANG-PT Chang Shin Indonesia (PT CSI) yang berlokasi di Desa Gintungkerta Kecamatan Klari pekan terakhir ini mendapat sorotan publik paska seorang karyawatinya yang bernama Kintan Juniasari alami kecelakaan kerja di jari tangannya, tidak lama kemudian Kintan meninggal dunia ketika mendapat tindakan medis di RS Fikri Medika.
Informasi yang didapatkan redaksi delik.co.id, kecelakaan kerja itu diduga dipicu lantaran mesin itu tiba-tiba turun sendiri ketika Kintan sedang ambil material yang sudah jadi sehingga mesin mengenai jari Kintan.
Menanggapai peristiwa tragis tersebut, aktivis dan advokat Karawang Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., angkat bicara.
Menurutnya, manfaat penerapan K3 dengan baik di tempat kerja sangat besar. Di antaranya adalah meningkatkan kesehatan dan keselamatan karyawan. Dengan menerapkan K3, karyawan dapat terhindar dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
“Selain itu, penerapan K3 juga dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Karyawan yang sehat dan merasa aman di tempat kerja akan lebih produktif dan bersemangat dalam bekerja,” kata Ridwan kepada delik.co.id, Minggu (27/4/2025).
Ridwan menegaskan, keselamatan kerja bagi seluruh karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, mesin dan lain sebagainya.
“Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan bertujuan agar karyawan terhindar dari kecelakaan kerja,” tegasnya.
Ridwan menjelaskan, jika perusahaan lalai terapkan K3, maka perusahaan tersebut terancam sanksi sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Bilat terbukti perusahaan terancam kena sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujarnya.
Sanksi administrasi, ucapnya, paling rendah mendapat teguran dan sanksi paling tinggi adalah pencabutan izin operasional perusahaan.
Sementara untuk sanksi pidana, maka akan dikenakan kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp400 juta.
“Dengan adanya ketentuan pidana tersebut, ditujukan untuk memberikan efek pencegahan kepada siapapun untuk tidak melakukan perbuatan, aktivitas, tindakan, dan gerakan yang bertentangan dengan keteraturan yang ada dalam masyarakat. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. Kita tunggu saja hasilnya apakah PT CSI terbukti lalai atau tidak. Jangan ada toleransi dengan bermain-main di wilayah kewenangan dan fungsi, APH dan Wasnaker harus bersikap tegas karena jelas ada korban meninggal dunia, sudahi ketidakberesan PT. CSI,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Manajer Depertemen Health Savety and Environment Chang Shin Indonesia, Yun Jung, mengatakan, pasca kejadian laka kerja yang dialami Kintan yang berujung Kintan meninggal dunia di RS Fikri Medika, pihaknya sedang melakukan investigasi dengan ketat atas insiden yang dialami Kintan di bagian Plant D Line 28.
Invetigasi juga dilakukan bersama pihak berwenang, yaitu Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) yang ikut mengecek mesin produksi dan aspek K3 perusahaan.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menyikapi insiden ini,” kata Yun Jung, Rabu (23/4/2025). (red).





