Aktivis dan Praktisi Hukum Desak APH Buka ‘Kotak Pandora’ Benang Kusut Uji Lab Konstruksi di Dinas PUPR Karawang

Kolase foto : Direktur Ghazali Center Lili Ghazali (kiri) Praktisi Hukum Ridwan Alamsyah (kanan).

KARAWANG-Desakan publik agar aparat penegak hukum (APH) menelusuri secara serius dugaan benang kusut penarikan biaya uji lab konstruksi di Dinas PUPR Kabupaten Karawang semakin menguat.

Sejumlah pihak menilai kasus ini ibarat “kotak Pandora” yang menyimpan banyak misteri dan potensi keterlibatan beberapa oknum pejabat.

Bacaan Lainnya

Informasi dugaan benang kusut  ini mencuat setelah beredarnya keluhan sejumlah rekanan yang menyebut adanya pungutan di luar ketentuan terhadap mereka saat mengurus sejumlah dokumen uji lab kontruksi.

“Kami mendesak APH untuk membuka seluruh jaringan praktik pungli ini. Jangan hanya berhenti di level bawah. Publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik layar,” kata Direktur Ghazali Center Lili Ghazali kepada delik.co.id, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, langkah cepat dan transparan dari penegak hukum akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi bersih dan pelayanan publik yang bebas korupsi.

Senada disampaikan praktisi hukum Ridwan Alamsyah. Menurutya, penyelidikan terbuka akan memberikan efek jera sekaligus memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Kalau benar ada pungli, berarti ada sistem yang rusak. Ini saatnya dibuka semua, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan, adanya sejumlah temuan BPK terhadap sejumlah proyek tidak melulu rekanan yang disalahkan.

“Mungkin ada kekeliruan di dalam perencanaan sehingga hasilnya jadi temuan. Kadang sejumlah rekanan ada yang mengeluh, mereka merasa sudah melaksanakan semua arahan dinas, tetapi ketika ada temuan BPK mereka tanggung sendiri resikonya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan ada dugaan kejanggalan dalam penarikan biaya uji laboratorium pada sejumlah proyek konstruksi, khususnya konstruksi beton jalan, mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah pihak menilai adanya indikasi penyimpangan dalam penentuan dan penggunaan anggaran uji material proyek, sehingga aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan untuk menyelidiki.

Rata-rata sejumlah rekanan dimintai untuk biaya uji lab konstruksi betonisasi (pemeriksaan coredrill, pemeriksaaan kuat beton dan slump test) mencapai Rp2,5 juta.

Padahal, berdasarkan Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan biaya pemeriksaan coredrill beton per titik Rp300 ribu, pemeriksaan kuat tekan beton per titik Rp50 ribu, pemeriksaan slump test per satu kali pemeriksaan Rp100 ribu. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *