KARAWANG-Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 berturut-turut dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Karawang Tahun 2024 diapresiasi sejumlah kalangan, termasuk dari kalangan akademisi UNSIKA.
“Selamat untuk Kabupaten Karawang yang telah dapat predikat WTP 10 kali berturut-turut, WTP itu merupakan predikat tertinggi hasil audit dari BPK,” kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNSIKA, Dr. Asep Muslihat, kepada delik.co.id, Selasa (27/5/2025) siang di ruang kerjanya di Kampus UNSIKA.
“Ranking audit BPK itu paling tinggi WTP, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar dan Disclaimer. Kalau tidak wajar berarti ada penyimpangan, sementara kalau disclaimer malah tidak bisa dinilai,” timpalnya menjelaskan.
Namun ia mengingatkan bila suatu instansi atau lembaga pemerintahan mendapat predikat WTP bukan berarti bebas dari kebocoran anggaran atau korupsi.
“Karena WTP ini sifatnya materialis, artinya ada kesesuaian antara laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) juga berbasis akrual artinya transaksi itu tercatat ketika terjadinya, bukan ketika dibayar uangnya,” ucapnya.
Asep melanjutkan, akuntansi itu dilakukan secara transparan dan akuntabel, jadi mencerminkan posisi transaksi keuangan dicatat secara akurat, kemudian laporan keuangannya sudah memenuhi pengungkapan informasi
“Jadi semua informasi keuangannya sudah terungkap dan jelas dan tidak ada yang disembunyikan disajikan dengan layak dalam laporan keuangannya, itu menurut versi BPK,” ujarnya.
Raihan opini WTP mensyaratkan juga adanya sistem pengendalian (internal) yang sudah berjalan, lalu ada kepatuhan terhadap undang-undang.
“Kemudian perbaikan atas rekomendasi yang diberikan BPK segera atau cepat dilaksanakan karena walau pun WTP tetap ada perbaikan-perbaikan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti, namun temuan BPK itu biasanya tidak signifikan, rekomendasinya cukup Inspektorat menindaklanjuti,” ujarnya.
Asep menegasksan, jika lembaga mendapat opini WTP tentuya akan memberikan dampak positif, di antaranya tumbuhnya kepercayaan publik, memperkuat posisi daerah dalam transfer dana dari pusat.
Asep kembali mengingatkan kendati meraih opini WTP tidak berarti tidak ada kebocoran atau penyalahgunaan anggaran dan hal itu sudah banyak buktinya, salah satu contoh kasus Bupati Bogor Ade Yasin yang ditangkap KPK padahal daerahnya mendapat predikat WTP pada tahun 2022.
“Karena memang WTP itu substansinya pada material ada kesesuaian antara aturan dengan pencatatan transaks tapi tidak menyentuh pada unsur integritas. Banyak lah kasus seperti itu, tidak hanya kasus Bogor, termasuk kasus Kementan dapat WTP tapi menterinya terjerat korupsi,” ungkapya.
Asep berharap dengan diraihnya predikat WTP selama 10 kali berturut untuk tetap dipertahankan terus, namun dalam pelaksanaanya harus lebih transparan.
“Artinya jangan hanya semata kerja WTP, tetapi juga penggunaan anggarannya harus terasa manfaatnya oleh masyarakat, jangan karena hanya kejar WTP banyak proyek enggak jalan,” tutupnya.
WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan. Predikat tersebut justeru menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk mengkolerasikannya dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah daerah harus bekerja keras meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat. (red).





