Area Aspirasi Zona Industri Ramai Ditolak, Ini Alasannya

Asep Agustain, S.H., M.H.

KARAWANG-Pada Kamis (30/5/2024), Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Direktur KIIC Sanny Iskandar meresmikan Area Aspirasi seluas 1,3 hektare di kawasan industri KIIC. Tempat tersebut digunakan untuk menampung aspirasi masyakarat.

Namun sayangnya, Area Aspirasi mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.

Bacaan Lainnya

Pengamat kebijakan pemerintah, Asep Agustian, terang-terangan menolak pembangunan area aspirasi di dalam kawasan industri KIIC.

“Manusia ini bukan bebek, yang seenaknya bisa diarahkan ke sana atau kesini untuk berdemo, enggak bisa begitu karena manusia itu punya akal dan pikiran yang waras bukan binatang atau bebek yang bisa digiring kesana kesini,” ucap Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Senin (3/6/2024).

Terlebih kata Askun, dengan diperbolehkan sampaikan aspirasi ke dalam kawasan KIIC yang notabennya masuk adalam objek vital nasional, sama halnya memperbolehkan orang berduyun-duyun masuk ke objek vital yang justru bisa terdampak terganggunya iklim investasi.

“Itu sama halnya juga (potensi) langgar undang-undang karena objek vital diatur sendiri dalam undang-undang, bukan saya tidak bermaksud hambat, batalkan itu,” ujarnya.

Askun menyarankan agar pembangunan area aspirasi di luar kawasan industri.

“Silakan kawasan industri dan pemda beli lahan di luar kawasan untuk dijadikan area aspirasi,” ucapnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.

Askun tidak menampik ide adanya area aspirasi merupakan ide cemerlang, hanya saja ia tidak setuju dibangun di dalam kawasan industri.

Deden Sofian

Terpisah, aktivis Karawang Deden Sofyan menyatakan hal senada. Menurut pandangan Deden, pembangunan area aspirasi di dalam kawasan industri KIIC merupakan kebijakan yang keliru.

“Untuk menyampaikan aspirasi dalam sistem pemerintahan kita ya ke DPRD, artinya dengan pembangunan area itu pemerintah daerah seadang berupaya melepaskan tanggungjawabnya terhadap persoalan ketenagakerjaan dan pengangguran,” ujarnya.

Lebih lanjut Deden menegaskan, adanya pembangunan area aspirasi itu bisa dimaknai juga bila pemerintah daerah gagal menyelesaikan persoalan penggangguran, ketenagakerjaan dan industri.

“Kalau ada masalah antara tenaga kerja atau masyarakat dengan perusahaan ya tinggal dipanggil mereka, tempat sudah ada di DPRD Karawang, karena lembaga yang lebih berwenang bicara aspirasi ya DPRD, bukan polisi atau perusahaan. Kalau persoalan penggangguran dan ketenagakerjaan selesai, saya yakin tidak akan ada demo,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *