Bangunan Rutilahu di Ciptamarga Dikeluhkan dan Diduga Melenceng RAB, Pengawas DPRKP Karawang Cuma Bisa Omon-Omon

Bangunan rutilahu di Desa Ciptamarga diduga melenceng dari RAB.

KARAWANG-Di tengah ramainya sorotan publik atas temuan BPK terhadap kelebihan bayar yang diterima 48 pelaksana royek rumah tidak layak huni (rutilahu), CV Kairos Sukses Abadi seakan menambah problematik rutilahu di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang.

Pasalnya, proyek pembangunan rutilahu di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, yang dikerjakan oleh CV Kairos Sukses Abadi, menuai keluhan dari sejumlah penerima manfaat.

Bacaan Lainnya

Di antaranya di Dusun Cilogo RT 27 dan 28, di mana warga mengaku kecewa lantaran bangunan belum selesai seratus persen namun diduga sudah ditinggalkan pelaksana pekerjaan.

Pengakuan tersebut disampaikan NH, salah seorang penerima manfaat, mengaku masih banyak kekurangan pada bangunan rumahnya.

“Plester atau acian di samping kiri belum dikerjakan, cat juga terlihat pudar. Selain itu, ada sebagian genteng yang diduga bekas, jumlahnya lebih dari seratus. Bahkan wuwungan genteng atas juga kelihatannya belum diplester atau diacian. Kalau urugan tanah untuk lantai dalam rumah tidak ada yang diberikan oleh pihak pelaksana atau pemborong, malah pakai tanah bekas bongkaran,” ujarnya kepada delik.co.id, Minggu (24/8/2025).

Hal serupa disampaikan WJ, penerima manfaat lainnya.

“Urugan tanah untuk lantai dalam rumah pakai tanah bekas bongkaran. Tidak ada dari pihak pelaksana atau pemborong,” ungkapnya.

Sementara itu, Dodi selaku mandor pekerjaan, saat dikonfirmasi di lokasi mengakui adanya pekerjaan yang belum rampung dengan alasan kekurangan material.

“Memang ada yang belum selesai, seperti di pembangunan rumah NH dan TM. Karena kurang semen, tapi hari ini atau besok akan diselesaikan,” jelasnya. Namun terkait dugaan penggunaan tambahan genteng bekas dan urugan tanah, Dodi mengaku tidak mengetahui.

“Kalau soal itu, tanya saja ke Indra, pelaksana proyek. Kalau kekurangan pekerjaan, itu tanggung jawab saya,” imbuhnya.

Sayangnya, Indra selaku pelaksana proyek hingga kini belum memberikan jawaban meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Lebih jauh, sejak awal pembangunan juga ditemukan dugaan pelanggaran spesifikasi pada pondasi. Berdasarkan RAB, pondasi seharusnya menggunakan bata merah baru dua lapis berdiri setinggi 20 cm.

Namun di lapangan, hanya dipasang satu lapis bata tidur di atas pondasi lama milik penerima manfaat. Kondisi ini diduga mengurangi volume sekaligus material.

Padahal, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang sudah melakukan inspeksi mendadak pada Senin (4/8/2025). Adit, staf pengawas bidang perumahan, menegaskan seluruh item dalam RAB wajib direalisasikan, termasuk urugan tanah.

“Kalau ada material tambahan dari pemilik rumah, itu boleh saja. Tapi semua item dalam RAB, seperti tanah urugan, harus tetap dikeluarkan. Jika ada pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kami minta dibongkar, termasuk bagian atap sekalipun,” tegasnya.

Namun hingga kini, belum terlihat tindak lanjut nyata dari pihak pengawas DPRKP terhadap pelaksana proyek, meski dugaan pelanggaran spesifikasi dan RAB sudah muncul sejak awal.

Menanggapi hal tersebut, Muhamad Nuh alias Ibnu, perwakilan ormas GMPI DPC Jayakerta, mendesak DPRKP Karawang untuk bersikap tegas.

“Jangan cuma omon-omon. Kalau terbukti tidak sesuai spesifikasi dan RAB, harus dibongkar. Kalau perlu, blacklist CV Kairos Sukses Abadi,” tegasnya.

Sebagai informasi, proyek Rutilahu di Dusun Cilogo, Desa Ciptamarga, tersebar di empat titik penerima manfaat. Masing-masing penerima mendapat anggaran Rp46.677.250 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Kairos Sukses Abadi. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *