KARAWANG-Dugaan kejanggalan dalam penarikan biaya uji laboratorium pada sejumlah proyek konstruksi, khususnya konstruksi beton jalan, mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah pihak menilai adanya indikasi penyimpangan dalam penentuan dan penggunaan anggaran uji material proyek, sehingga aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan untuk menyelidiki.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, biaya uji laboratorium yang seharusnya menjadi bagian dari kegiatan pengawasan mutu konstruksi, justru diduga dimark-up kepada rekanan proyek. Dalam beberapa kasus, uji material bahkan disebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.
Untuk diketahui berdasarkan Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan biaya pemeriksaan coredrill beton per titik Rp300 ribu, pemeriksaan kuat tekan beton per titik Rp50 ribu, pemeriksaan slump test per satu kali pemeriksaan Rp100 ribu.
Seorang rekanan proyek yang identitasnya minta rahasiakan mengatakan, setiap SPK proyek betonisasi jalan pihaknya dimintai dana Rp2,5 juta untuk coredrill.
“Ya pokoknya kami diminta Rp2,5 juta weh untuk biaya coredrill dan lainnya dan itu wajib dibayar karena kami tidak bisa mencairkan surat perintah membayar (SPM) kalau tidak disertai keterangan uji lab dari UPTD Lab,” ujarnya kepada delik.co.id, kemarin.
Rekanan pun mengaku setelah membayar secara cash melalui pegawai berinisial L dan tidak diberikan rincian biaya dari uji lab.
“Enggak ada rincian uji lab apa saja dari biaya dari Rp2,5 juta yang kami bayar, hanya diberikan keterangan hasil uji lab saja,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala UPTD Laboratorium Dinas PUPR Karawang, Dwi, tidak mengelak biaya uji lab mencapai Rp2-2,5 juta lebih, tergantung jumlah dan apa yang diujinya.
“Uji lab bukan dilihat dari anggaran tapi urai pekerjaan yang ada di RAB-nya. Biayanya Rp2 jutaan bahkan Rp2,5 juta lebih, sekarang langsung bayar ke bank kas daerah, tidak ada istilah nitip,” ujarnya dengan menambahkan bahwa pembayaran langsung melalu transfer ke rekening kas daerah sudah berlangsung satu tahun.
Ia menjelaskan, biasanya uji lab betonisasi jalan itu berupa coredrill pemeriksaan kuat tekan beton per titik, pemeriksaan slump test per satu kali pemeriksaan dan lainnya.
Namun ketika redaksi delik.co.id meminta rincian masing-masing biaya uji lab secara tertulis, Dwi mengalihkan agar memintanya kepada Bidang Jalan dan Jembatan.
“Lab melakukan uji berdasarkan permohonan dari pemborong dan pengawas atau PPHP. Mangga (silakan) untuk jelasnya tanyakan ke Bidang Jalan,” dalihnya.
Ketika ditanya lebih lanjut perihal pembayaran uji lab ada sejumlah pemborong yang masih membayar cash ke pegawai UPTD Lab berinisial L, Dwi bersikukuh mengelak bahwa pembayaran melalui transfer ke rekening kas daerah.
Redaksi delik.co.id pun kemudian berupaya meminta keterangan perihal biaya-biaya uji lab konstruksi kepada Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Tri Winarno. Namun Tri berdalih tidak bisa ditemui lantarang sedang sakit.
“Kalau (mau) langsung ke saya, tunggu saya sehat ya, (tapi) kalau ma uke PPTK Taufik Nugraha bisa tiap hari ada (di kantor),” ujarnya.
Redaksi delik.co.id berupaya kembali ingin mengorek keterangan soal biaya uji lab kepada Taufik selaku PPTK, Taufik malah ‘mempingpong’ untuk meminta konfirmasi kembali ke UPTD Lab.
“Kalau pertanyaan terkait coredrill memang bukan di Bidang Jalan, itu adanya di UPTD Lab, silakan bertanya ke Pak Dwi,” ucapnya meski redaksi delik.co.id telah menjelaskan bahwa sebelumnya telah bertanya ke UPTD Lab namun Taufik tetap tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut.
Menanggapi benang kusut dasar rincian biaya uji laboratorium konstruksi, praktisi hukum Ridwan Alamsyah meminta APH untuk tinggal diam. APH harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apakah penarikan biaya-biaya uji lab konstruksi sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
“Persoalan biaya-biaya uji lab yang saya dengar sudah menjadi buar bibir di kalangan pemborong. APH harus ungkap ini, apakah ini dugaan pungli atau tidak. Kalau betul ini pungli, maka siapapun yang terlibat harus diproses agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya. APH jangan tutup mata dan pura-pura tidak tahu, harus berani ungkap dugaan pungli di biaya uji lab konstruksi,” tegasnya. (red).





