KARAWANG-Pemberian izin penyelenggaraan pasar malam atau orsel oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Karawang, Acep Jamhuri, menuai polemik.
Bahkan praktisi hukum ternama Karawang, Yono Kurniawan, menilai, bila berpegang pada adagium ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi-red), maka tindakan memberikan izin kegiatan keramaian pasar malam atau orsel adalah suatu tindakan yang menyalahi prinsip hukum.
“Apalagi kegiatan sekolah tatap muka dilarang sedangkan kegiatan orsel/ pasar malam diizinkan, ini hal yang kontradiktif dan akan menimbulkan banyak pertanyaan, ada apa dibalik pemberian izin kegiatan pasar malam atau orsel tersebut,” kata Yono kepada delik.co.id, Kamis (29/4/2021).
Yono menegaskan, Pemkab Karawang telah abai terhadap anjuran Presiden yang sedang gencar dan berupaya keras menekan angka penyebaran wabah Covid-19.
“Anggaran negara, duit rakyat ratusan miliar bahkan trilunan di habiskan untuk mengatasi pandemik, tapi hal ini terkadang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah yang jelas ‘tidak bijak’,” ujarnya.
Baca juga : Perbolehkan Pasar Malam, Ketua Harian Satgas Covid-19 Dianggap Ngaco
Apapun ceritanya, sambungnya, sehebat apapun prokes diterapkan, kegiatan keramaian pasar malam atau orsel itu tidak mudah untuk menertibkan masyarakat yang tingkat kesadaran terhadap prokesnya masih sangat rendah.
“Hal ini bisa saja kita katakan, kebijakan pemerintah yang dapat membunuh rakyatnya secara tidak langsung,” tegasnya.
Lebih lanjut Yono menegaskan, bila berpegang pada prinsip hukum ‘Equality before the Law’ (semuanya sama kedudukannya dihadapan hukum-red), maka pejabat yang memberikan izin keramaian dan telah menimbulkan dampak kerumunan lalu terbukti menyebabkan penyebaran wabah Covid-19, maka sudah sepatutnya diambil tindakan hukum oleh aparat kepolisian sepertinya halnya yang terjadi kepada Habib Rizieq Syihab.
“Ada udang dibalik batu, ada uang dibalik saku,” tutup Yono. (red).