KARAWANG-Forum Masyarakat Karawang (FMK) menilai Ketua Harian Satgas Harian Covid-19 Karawang yang juga Sekda Karawang, Acep Jamhuri, telah melakukan tindakan ngaco alias ngawur dengan mengizinkannya penyelenggaraan pasar malam.
“Dengan diperbolehkannya pasar malam berdasarkan surat Pak Acep Jamhuri kepada Disperindag jelas menunjukkan ketidakkonsistenannya dalam menjalankan aturan,” kata Ketua FMK, Cepyan Lukmanul Hakim, kepada delik.co.id, Kamis (29/4/2021) pagi.
Baca juga : Kabar Gembira, Kasus Covid-19 di Karawang Sudah Mulai Turun
Cepyan menegaskan, di saat ada larangan mudik dan larangan penyelanggaraan tatap muka di sekolah, namun di sisi lain pasar malam dibuka selebar-lebarnya meski dengan ketentuan-ketentuan tetek bengek lainnya adalah merupakan ketidakkonsistenan Acep Jamhuri.
“Beliau justru membuka peluang terjadinnya tindak pidana pelanggaran prokes dan jika terjadi pelanggaran, Polres Karawang wajib memanggil beliau,” ujarnya.
Cepyan memaparkan, menerapkan protokol kesehatan (prokes) di pasar malam bukan sesuatu yang mudah, karena pasar malam biasanya pasti dipadati oleh sejumlah orang yang hilir mudik di arena tersebut.
Cepyan pun memahami, kebijakan diperbolehkanya pasar malam sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi, terutama kalangan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Tetapi, pasar malam pastinya bakal mengundang kerumunan orang dalam jumlah banyak.
“Kerumunan orang di pasar malam akan rentan terjadi penularan virus Covid-19, sehingga kasus Corona di Karawang akan kembali meningkat,” tandasnya. (red).