Biadab! Tua Bangka Ini Teganya Cabuli Siswi SMP

Ilustrasi.
Ilustrasi.

KARAWANG-Apa yang dilakukan kakek tua bangka berinisial TN (64) di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, biadab.

Pasalnya, si kakek yang sudah bau tanah tersebut, teganya telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V sebanyak dua kali.

Bacaan Lainnya

TN pun terpaksa harus diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui Panit PPA, Aiptu Asep Danny mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula ketika P (orang tua korban-red) nongkrong di pangkalan kjek lalu meminta pendapat kepada teman-temannya, karena merasa ada yang aneh melihat kelakuan tersangka TN yang sering memberi uang kepada anaknya (korban-red).

“Tiba-tiba orangtua korban ini mendapat informasi bahwa ada yang pernah melihat anaknya dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, kemudian orangtua korban bersama dengan beberapa orang, menemui tersangka,” ujarnya, Sabtu (20/3/21).

Asep melanjutkan, setelah menginterogasi pelaku, orang tua korban terkejut mendapat pengakuan kalau anaknya telah dicabuli.

“Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

Mendapat pengakuan tersangka yang telah mencabuli korban, sambung Asep Danny, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Asep Danny, tersangka mencabuli korban pertama kali pada hari Senin (8/3/2021) sekitar pukul 21.00WIB.

“Sedangkan yang kedua pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 20.00WIB. Tersangka melakukan aksinya di rumahnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka terancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *