Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice, Peradi Karawang Dukung Valencya Dibebaskan

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.
Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Terdakwa Valencya yang dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa lantaran kasus gegara memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk mendapat banyak sorotan publik.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Karawang, Asep Agustian, mendukung agar Valencya dibebaskan dari semua tuntutannya lantaran kasusnya bisa diselesaikan secara restorative justice (RJ) dengan mengedapankan keadilan terhadap perempuan.

Bacaan Lainnya

Menurut pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), perkara yang membelit Valencya ini hanya perkara sangkut paut rumah tangga antara istri dan suami.

“Saya sudah berulang kali bicara ke media bahwa hukum itu bukan alat untuk menakuti-nakuti orang, hukum itu bukan untuk memenjarakan orang, hukum itu adalah perbuatannya, tapi perbuatan (Valencya) tidak yang merugikan negara. Kenapa tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan mengedepankan restorative justice,” katanya, Selasa (16/11/2021).

Askun tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ dan ia meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencopotnya.

“Sebenarnya perkara Valencya ini ecek-ecek kemudian viral padahal hanya perkara sangkut paut rumah tangga. Kalau Kejari Karawang tidak bisa menerapkan RJ, maka berarti Kejagung harus mempertanyakan peran Kejari Karawang. Kalau memang tidak bisa menerapkannya dicopot saja Kajarinya,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar