BOR RSKP Telah Terisi 50 Persen, Dirut Ingatkan Warga Patuhi 6M

Dirut RSKP Karawang, dr. Anisa.
Dirut RSKP Karawang, dr. Anisa.

KARAWANG-Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Jatisari Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar bisa membantu penyembuhan pasien Covid-19, khususnya varian Omicron lebih cepat, mengingat pasien kasus tersebut terus meningkat.

Menurut Direktur Utama RSKP Kabupaten Karawang, dr. Annisah M.Epid., mengungkapkan, saat ini sudah sekitar 500 lebih pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

Bacaan Lainnya

“Update hari ini pertanggal 10 Februari 2022, pukul 11.00 WIB, di RSKP menurut data BOR (Bed Occupation Rate) kami telah terisi sebesar 50 persen,” katanya, Jumat (11/2/2022).

Sementara di sisi lain, sambungnya, pihaknya terus menggencarkan kegiatan vaksinasi, mendukung program pemerintah dalam menangani kasus pandemi ini.

“sesuai ketentuan dan arahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memenuhi target atau sasaran cakupan vaksinasi diwilayah Kabupaten Karawang,” bebernya.

Ia pun menerangkan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron, di antaranya adalah :
A. Tanpa gejala :

1. Saturasi oksigen >95 persen.
2. 12-20 kali napas per-menit.

Pasien tanpa gejala ini dapat dilakukan isolasi mandiri dengan memenuhi syarat rumah :

a. tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah.
b. ada kamar mandi atau toilet terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan
c. dapat mengakses pulse oksimetri.

Syarat Klinis :
1. Usia <45 tahun
2. Tidak memiliki komorbid
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan Kesehatan seperti SMILE RSKP
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

B. Gejala Ringan :
1. Saturasi oksigen >95
2. Demam, batuk, lemas, nyeri otot.
3. Napas 12-20 kali per-menit

Gejala ringan ini dapat dilakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah dan syarat klinis, jika tidak maka bisa melakukan isolasi terpusat.

C. Gejala Sedang
1. Saturasi 93-95
2. Napas cepat >30 kali per-menit
3. Dapat dilakukan isolasi di rumah sakit (ruang isolasi)

D. Gejala Berat
1. Saturasi oksigen <93
2. Napas cepat > 30 kali per-menit
3. Dapat dilakukan isolasi dirumah sakit (ICU atau HCU)

“Pada prinsipnya gejala klinis Covid-19 varian Omicron ini sama dengan gejala Covid-19 varian lainnya. Pada kasus konfirmasi sedang atau ringan dengan komorbid tidak terkontrol dapat dilakukan isolasi di rumah sakit darurat,” bebernya.

Ia berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten Karawang untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) 6M : Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, Menghindari makan bersama.

“Mari kita sama-sama doakan agar pandemi ini segera berakhir dan keadaan kembali pulih seperti sediakala, tak lupa saya menekankan untuk tetap terus patuhi dan jalani protokol kesehatan 6M,” tutupnya. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar