Bumdes Jaya Perkasa Sukaluyu Klaim Menang PN Karawang, Gary Sebut Belum Incraht, Masih Ada Banding

Ketua Tim Kuasa Hukum PT HBSP, Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Adanya klaim Badan Usahan Milik Desa (Bumdes) Jaya Perkasa Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur telah menang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang atas sengketanya dengan PT HBSP yang telah tersebar di media sosial Facebook melalui akun Hamid Ditya Samairja mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum PT HBSP, Dr. Gary Gagarin, S.H., M.H.

“Kami perlu meluruskan beberapa hal terkait hal tersebut,” kata Gary dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Selasa (26/11/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Gary memaparkan, dalam unggahan di media sosial disebutkan bahwa Bumdes Jaya Perkasa Sukaluyu menang gugatan terhadap gugatan yg diajukan oleh PT HBSP di PN Karawang dan meminta PT Aichikiki Autoparts Indonesia (PT.AAI) untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Karawang tersebut, yang intinya meminta pengelolaan limbah ekonomis selama 10 hari dalam 1 bulan.

“Terkait hal tersebut, kami dari PT HBSP meminta agar pihak-pihak terkait dapat menahan diri, karena putusan PN Karawang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak dapat langsung dilaksanakan sesuai dengan amar putusan majelis hakim.

“Kami dari PT HBSP per tanggal 25 November 2024 secara resmi sudah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Artinya kami menggunakan hak kami sebagai penggugat untuk mengajukan upaya hukum yang memang dijamin oleh undang-undang,” ucapnya yang juga Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.

Pihaknya merasa majelis hakim PN Karawang tidak mempertimbangkan beberapa fakta-fakta yg terungkap dalam persidangan, sehingga hal ini perlu diperiksa dan dicermati lagi oleh pengadilan.

Permasalahan Hukum

Gary menjelaskan, permasalahan yang menjadi objek sengketa di PN Karawang adalah PT HBSP ingin mengajukan gugatan pembatalan perjanjian terkait dengan adanya surat kesepakatan bersama antara PT HBSP dengan Bumdes Jaya Perkasa Sukaluyu beserta lembaga Desa Sukaluyu lainnya tertanggal 7 Oktober 2021.

Pasalnya, PT HBSP merasa pembuatan perjanjian tersebut ada unsur paksaan dan penyalahgunaan keadaan yang intinya meminta hak pengelolaan limbah ekonomis dari PT Aichikiki Autoparts Indonesia selama 10 hari dalam satu bulan, yang mana sebenarnya PT HBSP mempunyai hak pengelolaan di PT AAI tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang yg sudah berkekuatan hukum tetap dan perjanjian kerja sama dengan PT AAI.

Objek sengketa ini berbeda dg objek sengketa yang sedang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Ketika kami ajukan gugatan ternyata pihak Bumdes juga mengajukan gugatan balik. Tapi dengan adanya putusan tersebut belum final dan masih ada upaya hukum,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *