Bupati Karawang Terancam Sanksi Gegara Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD Karawang

Dokter Fitra Hergyana (kiri), Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kanan).
Dokter Fitra Hergyana (kiri), Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kanan).

KARAWANG-Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Karawang terancam terkena sanksi.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima redaksi delik.co.id, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diduga telah mengeluarkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Karawang.

Bacaan Lainnya

Surat itu bernomor B-721/JP.01/02/2023 tertanggal 17 Februari 2023.

Melalui surat itu, KASN menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh Instansi Pemerintah.

Sehubungan dengan adanya surat Pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN pada tanggal 9 Desember 2022 yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, dengan substansi aduan sebagai berikut:

1. Diketahui Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 2019021002 merupakan ASN dengan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

2. Pada Bulan Juni Tahun 2021, Saudara Bupati Karawang menunjuk Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 198506292019021002 menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang yang merupakan RSUD Kabupaten Karawang Kelas B.

3. Bahwa penunjukkan Plt. Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. belum mengacu pada Peraturan PerundangUndangan yang berlaku, diantaranya tidak memenuhi:

a. Jabatan Direktur Rumah Sakit Umun Daerah Kabupaten Kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dan

b. Jabatan Fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya dan bukan Jenjang Ahli Pertama.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila laporan dugaan pelanggaran sistem merit yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terbukti benar, maka melalui surat ini KASN merekomendasikan Saudara Bupati Karawang untuk:

1. Meninjau kembali dan apabila terbukti benar, mohon Saudara Bupati Karawang membatalkan Surat Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 198506292019021002 sebab Jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Menugaskan Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.
Rekomendasi yang telah KASN sampaikan sesuai Ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.

Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan Perundang- undangan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa :

1. Peringatan.

2. Teguran.

3. Perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran.

4. Hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang.

5. Sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait dugaan pelanggaran sistem merit, redaksi delik.co.id berupaya meminta klarifikasi kepada Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri. Namun hingga berita ini rilis, Acep belum merespon

Begitu juga ketika redaksi delik.co.id, berupaya meminta penjelasan kepada Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, belum mendapat respon. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar