Dalam Sepekan, Polres Karawang Ciduk Tujuh Pelaku Curanmor di Tiga TKP Berbeda

Para curanmor yang berhasil diciduk polisi.
Para curanmor yang berhasil diciduk polisi.

KARAWANG-Respon cepat Sat Reskrim Polsek jajaran Polres Karawang berhasil ungkap dan lakukan penangkapan 3 kasus curanmor di TKP berbeda di wilayah hukum Polres Karawang dalam kurun waktu satu pekan, Rabu (12/10/2022).

Ini tidak lain karena hasil kesigapan personil dalam melakukan penyidikan hingga para pelaku berhasil dibekuk.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga peran serta masyarakat yang dengan cepat melakukan laporan kepada Kepolisian terkait tindak kejahatan yang terjadi, melalui Lapor Pak Kapolres yang banyak mendapatkan apresiasi karena sudah memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan.

Atensi Kapolres Karawang yang menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi semua pihak yang ingin menganggu kamtibmas dan melakukan tindak kejatan curat curas maupun curanmor.

Hal tersebut dibuktikan oleh Kapolres melalui Reskrim Polsek Jajaran yang berhasil ungkap dan menangkap para pelaku curanmor dibeberapa lokasi di antaranya Polsek Rengasdengklok, Polsek Purwasari dan Polsek Cilamaya dalam kurun waktu seminggu.

Diungkapkan Kapolres dalam anev rutin hari ini, pihaknya telah mengamankan para pelaku curanmor berikut penandahnya.

Dijelaskan, Kasus curanmor diwilayah Polsek Rengasdengklok, tanggal 30 September 2022 telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku curanmor Roda-2, pelaku berhasil dibekuk di rumah pelaku Dusun Bojong Tugu 2 RT 17/04, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.

Sementara itu kasus curanmor di wilayah Polsek Purwasari tanggal 24 September 2022 yang berhasil lakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan inisial A alias Oten 17 tahun, M.S 14 tahun, GI umur 14 tahun dan GI 15 tahun serta YM 15 tahun, para pelaku mencuri dua unit kendaraan R2 dengan Modus masuk rumah korban dan mencuri kendaraan korban.

Terakhir kasus curanmor di Polsek Cilamaya, pada 11 oktober 2022 dilakukan penangkapan pelaku curat R2 terhadap pelaku berinisial AN, Pelaku ketika melakukan perbuatannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial A als G masih DPO. Pelaku Setiap melakukan aksi Pencurian tersebut dengan cara hanting mencari sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang ditinggal pemiliknya.

“Penangkapan para pelaku dilakukan diTKP yang berbeda, melalui informasi dan bukti pendukung seperti cctv para pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat, saya himbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan lainnya, kita akan terus berupaya lakukan pencegahan sebagai langkah antisipasi, dan peran serta masyarakat juga sangat penting agar wilayah Kabupaten Karawang tetap kondusif,” tutup Kapolres. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar