Dalami Dugaan Korupsi PKH Rp2 Miliar, Polres Karawang Bentuk Timsus

Ilustrasi
Ilustrasi

KARAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, membentuk tim khusus guna menangani kasus perkara dugaan pemotongan anggaran dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama, melalui Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, untuk sebuah penanganan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), merupakan perkara yang berbeda dengan perkara pada umumnya.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini tidak mudah, perkara tipikor berbeda dengan perkara umum. Namun untuk kasus tersebut, kini sedang berjalan untuk kami tangani dan kami dalami perkaranya juga oleh penyidik,” ungkap AKP Oliestha kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Oleh karena itu, kata Oliestha, kini pihaknya telah membentuk tim khusus guna mendalami dan mengungkap kasus perkara dugaan pemotongan anggaran PKH yang diduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Kami juga sampai bentuk timsus (tim khusus, red) untuk menangani perkara ini sehingga penyidik di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karawang sendiri, saat ini saya intruksikan untuk fokus melaksanakan proses penyelidikan terkait perkara tersebut,” jelasnya.

Dugaan kasus pemotongan bantuan PKH ini juga telah dilaporkan oleh Joko Samudro, warga Desa Balonggandu ke Polres Karawang dan Polda Jabar pada tahun 2020 namun laporannya kepada Polda Jabar telah di SP3-kan dengan alasan sebaiknya kasus tersebut diusut oleh pihak Polres Karawang.

Menanggapi hal itu, Oliestha menerangkan bahwa SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dimana merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya.

Meski demikian, ditangan pria yang menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Karawang sejak bulan Agustus 2020 ini, kasus tersebut kembali ia dalami guna mengungkap fakta-fakta sesungguhnya.

“Perkara ini pernah dilaporkan di Saber Pungli Polda Jabar dan Saber Pungli Polres Karawang, tapi seluruh perkaranya dihentikan. Ini terjadi dimasa sebelum saya menjabat, dan ini baru saya buka lagi perkaranya,” ujar Oliestha menegaskan.

Seperti diketahui, anggaran PKH di Desa Balonggandu yang mestinya tersalurkan dengan baik dan benar, diduga telah raib sebagian dikarenakan masuk kantong pribadi orang lain yang terjadi pada rentang waktu selama tiga tahun. Yakni terjadi pada tahun 2017, 2018 dan 2019 lalu.

Pada saat itu, pendamping PKH Desa Balonggandu adalah seseorang berinisial AS yang kini berstatus sebagai Kepala Desa Balonggandu sekaligus terduga pelaku pemotongan anggaran PKH yang diduga mencapai Rp2 miliar itu. (not/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *