Datangi Polres Sergei, Kuasa Hukum Pertanyakan Kasus Perusakan Barang Jualan di Pajak Baru Perbaungan

MEDAN-Kuasa hukum korban perusakan barang jualan di Pajak Baru Perbaungan mendatangai kantor Mapolres Sergei.

Bacaan Lainnya

Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut karena kasus ini terkesan lamban dan belum ada titik terang mengenai status terlapor.

Kuasa hukum korban, Andre Manulang, mengatakan, kejadian perusakan barang jualan tersebut telah terjadi pada Jumat (5/8/2022), kemudian laporan aduan masyarakat yang dikirimkan ke Polres Serdang Berdagai pada Senin (28/8/2022)

“Kasus ini kami laporkan sekitar bulan Agustus 2022 kemudian kini sudah mau memasuki bulan Maret 2023, artinya sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, namun kasus ini belum ada kenaikan status terlapor, seperti kesulitan sekali mengungkapnya,” ungkap Andre.

Ia berharap apa yang dialami kliennya tidak ingin terjadi keapda pegadang lainnya.

Sebab, jika hal tersebut tidak diungkap secara jelas, maka masyarakat akan tidak nyaman untuk berbelanja di pasar/pajak yang akan berimbas pada stabilitas ekonomi yang terganggu.

“Karena peristiwa keributan di pajak/pasar tersebut itu disaksikan oleh banyak orang. Sangat jelas peristiwa tersebut nyata dan disaksikan banyak warga karena terjadi di tempat umum yakni pasar/pajak, jadi kami harap penegak hukum serius menangani ini, karena pasar adalah salah satu pusat perekonomian jadi jika tidak segera ditindak maka ketidak nyamanan dan ketertiban disini bisa terjadi kembali, yang tentunya berdampak pada perekonomi diwilayah ini menjadi tergangu. Kemudian kami tegaskan polisi tidak boleh kalah dengan aksi premanisme atyau main hakim sendiri terutama yang terjadi di tempat publik,” ucap kuasa hukum lainnya, Sepri Antoni Sitopu.

Sepri melanjutkan, lantaran perusakan ini terjadi di pajak baru yang tentunya hal ini masuk kedalam wilayah kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Berdagai disinyalir banyak sekali terjadi beberapa penyelewengan dalam pengelolaan pasar/pajak tersebut.

“Kami menilai lapak pasar itu di peruntuhkan untuk masing-masing warga, yang artinya jika ada ada warga (pedagang) yang memiliki lapak lebih dari satu ini perlu diawasi, karena lapak pasar yang ada di pajak baru adalah milik negara yang dalam pengelolaan Disperindag, karena jika dikaitkan dengan kasus yang terjadi harusnya masyarakat tidak menyewakan hal itu sebab hal tersebut adalah pelanggaran yang perlu disanksi, sekalipun ada biaya itu harusnya masuk ke restrubusi untuk daerah,” tutupnya. (sep/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *