Diduga Ilegal, Aktivis Komnas-LH Minta Wisata Imah Urang Ditutup

Spot Wisata Imah Urang di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya.
Spot Wisata Imah Urang di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya.

KARAWANG-Sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, tempat wisata Imah Urang yang berada di Dusun Tamiang, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, diduga belum mengantongi izin dari pihak desa setempat ataupun menempuh perizinan dari Dinas terkait Destinasi Wisata .

Ketika awak media melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Karawang, melalui Sekretaris Dinas, Jaeni, membenarkan untuk perizinan pemanfaatan objek sisata Imah Urang, dirinya belum pernah menerima berkas izin pemanfaatan objek wisata.

Bacaan Lainnya

“Sepengetahuan saya belum, tapi untuk memastikannya silahkan bisa ditanyakan lagi ke kepada Bidang Pariwisata langsung aja,” tutup Zaeni singkat, Senin (20/11/2023).

Di tempat terpisah, awak media pun mendatangi Kantor Desa Bengle untuk menanyakan terkait izin lingkungan.

Kepala Desa Bengle, Lia mengatakan, pihaknya belum pernah menerima berkas dari Imah Urang. Bahkan pihaknya sudah menegur, tetapi belum ditindaklanjuti oleh pihak Imah Urang sampai sekarang.

“Dulu pernah Wakil Dusun bersama Kapolsek Majalaya mendatangi Objek Wisata Imah Urang untuk segera memproses perizinan tapi ngomongnya dalam proses pembuatan,” tandasnya, Selasa (21/11/2023).

Sementara Karyawan Manager Imah Urang, Maulidan mengungkapkan, bahwa pihaknya baru saja membereskan PT untuk legalitas Imah Urang.

“Dulu awalnya konsep Imah Urang ini adalah budaya, setelah berjalan ternyata lebih ke segmen pariwisata, jadi baru bisa menyelesaikan PT-nya sudah ada,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Diakui Maulidan, memang untuk perizinan Imah Urang belum diselesaikan, tetapi dalihnya sedang dalam proses pembuatan perizinan.

“Sebenarnya dahulu pemilik bikin tempat wisata ini melihat situasi atau segmentasinya dulu, bagaimana kedepan, makanya belum kami proses perizinannya,” dalihnya.

Komnas-LH Kecam Ilegalitas Wisata Imah Urang

Diduga tidak adanya legalitas pendirian dan operasional lokasi wisata Imah Urang mendapat kecaman dari Ketua DPP Komite Nasional Lingkungan Hidup (Komnas-LH) Ali Aripin.

Kecaman Ali dilontarkan karena salah satu kegiatan Imah Urang yakni Arung Jeram yang dinilainya cukup berbahaya tidak ada izin dari PJT II selaku pengelola sungai.

“Saya pernah konfirmasi ke pihak PJT II, katanya jangankan untuk aktivitas Arung Jeram, untuk pemandian anak saja ada larangan, jadi murni ini ilegal,” kata Ali.

Ali yang notabene rumahnya satu komplek dengan lokasi wisata Imah Urang (Perum Bumi Pasundan-red), menjelaskan, jika selama ini sepengatahuan dirinya belum pernah pihak pengelola Imah Urang ajukan izin lingkungan, apalagi izin di atasnya.

“Saya pastikan, saya dan warga sekitar belum tandatangani apapun semisal izin lingkungan dan sejenisnya, jadi saya pastikan ini diduga ilegal,” ungkapnya.

Ketua DPP Komnas-LH, Ali Aripin, S.H.

Ali juga mengungkapkan kecamannya lantaran dalam aktivitasnya, parkir mobil pengunjung Imah Urang menggunakan jalan warga Perum Bumi Pasundan, sehingga imbasnya sangat mengganggu aktivitas warga perum.

“Jalan itu kan fasilitas untuk konsumen Bumi Pasundan, jadi dengan adanya parkir itu sangat mengangganggu kenyamanan kami,” ucapnya.

Ali menegaskan, jika memang lokasi wisata Imah Urang belum lengkapi perizinannya, maka ia meminta kepada dinas terkait untuk menutup aktivitas Imah Urang.

“Saya minta tutup sampai kemudian lengkapi perizinannya,” pungkasnya. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *