KARAWANG-Polres Karawang berhasil mengungkap tabir terbunuhnya seorang karyawan pabrik, yang di duga menjadi korban pembegalan di sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.
Kapolres Karawang, AKBP. Whirdanto Hadicaksono mengungkapkan, Polres Karawang telah menetapkan OC selaku istri korban dan PD selaku adik ipar korban sebagai tersangka pembunuhan berencana.
“Kami berhasil membuka tabir bahwa modus kaitan dengan begal tersebut itu tidak benar, motif bukan merupakan begal jadi begal itu adalah merupakan hanya sekedar skenario saja yang dibuat untuk menutupi motif sesungguhnya,” kata Kapolres dalam konpresnya, Selasa (16/1/2024).
“Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat, kami menemukan petunjuk motif utamanya adalah masalah sakit hati dan dendam istrinya korban sendiri, kami mencurigai istri korban yang pada awal mulanya tidak ingin jenazah korban di autopsi,” sambungnya.
Ia memaparkan, Slsetelah dilakukan analisa CCTV bahwa betul yang menjadi pelaku utama yang melakukan eksekutor itu ada dua orang yang salah satunya adalah adik ipar korban yang merupakan adik kandung dari istri korban dengan inisial PD berumur 19 tahun dan belum bekerja. Pihaknya mendapati sejumlah kecocokan yang didalami melalui analisa CCTV bahwa ternyata adanya kemiripan antara pelaku yang terekam di CCTV dengan profil di medsos dari adik korban.
“Kami lakukan interogasi secara mendalam akhirnya terbukalah tabir motif sesungguhnya dari kejadian pembunuhan berencana ini yaitu pembunuhan memiliki motif kaitan dengan dendam sakit hati karena istri korban selama ini sudah tidak harmonis rumah tangganya dan kemudian sering terjadi percekcokan termasuk salah satunya adalah permasalahan ekonomi di mana korban sudah mulai sering untuk membatasi nafkah kepada sang istri,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka yang merupakan istri dari korban ini sering dimarahi korban, karena memang rumah tangganya sudah tidak harmonis.
Lebih lanjut Kapolres Karawang menegaskan, atas perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 340 pasal 56 dan atau pasal 338, 365 tentang pembunuhan berencana hingga menyebabkan korban tewas.
“Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya (jat/red).