
Transmisi listrik gunakan tiang bambu bahayakan keselamatan warga setempat.
KARAWANG-Karawang Monitoring Grup bereaksi keras adanya kabar ULP PLN Regasdengklok dalam lakukan transmisi listrik ke warga Dusun Mekarjaya RT 01 RW 10, Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, tidak menggunakan tiang utilitas tetapi hanya menggunakan bambu alakadarnya.
“Ceroboh sekali ULP PLN Rengasdengklok pakai bambu yang mudah patah dan keropos bila terkena panas hujan dalam transmisi aliran listrik,” kata Ketua KMG, Imron Rosadi, kepada delik.co.id, Sabtu (16/9/2023).
Ia menegaskan, ULP Rengasdengklok bisa dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Karena ada hak konsumen yang dilanggar, yakni hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa,” jelasnya.
Bila transmisi aliran listrik gunakan tiang bambu, sambungnya, maka keamanan dan keselamatan warga sebagai konsumen PLN terancam lantaran bambu benda yang mudah patah dan keropos yang imbasnya jika kabel putus dan jatuh ke tanah atau tambak akan membahayakan jiwa manusia.
“Jadi silakan gugat saja ULP PLN Rengasdengklok karena diduga langgar UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
Baca juga : PLN Rengasdengklok Diduga Langgar UU Kelistrikan
Ia menambahkan, kepala ULP PLN Rengasdengklok harus bertanggungjawab atas penggunaan tiang bambu sebagai transmisi aliran listrik.
“Copot kepala ULP PLN Rengasdengklok,” pungkasnya.
Sementara itu pihak ULP PLN Rengasdengklok belum bisa dimintai keterangan. Ketika delik.co.id menyambangangi kantor ULP PLN Rengasdengklok diminta oleh sekuriti setempat untuk datang kembali hari Senin. (man/red).