DPRD Karawang Akan Gelar RDP Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, S.H.
Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, S.H.

KARAWANG-Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, S.H., belum lama ini menerima kedatangan 18 kepala desa yang mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang yang awalnya 6 tahun jadi 9 tahun.

Usulan itu dilontarkan kepada Budianto dengan alasan agar mereka untuk menyelesaikan pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Kami akan siapkan gedung Paripurna untuk menampung 297 Kades  yang ingin audiensi. Selaku Ketua DPRD  kami apresiasi keinginan para kades kendati  dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 di Pasal 39 ayat i dan 2 sudah jelas jabatan kades itu 6 tahun,” katanya, kemarin.

Menurut Politikus Demokrat ini,  keinginan para kades yang  ingin jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun itu sah saja, namun  ada regulasi yang  sudah mengatur tentang  masa jabatan kades.

Tetapi selaku wakil rakyat menerima usulan it, namun nanti  pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan  Komisi 1 DPRD agar jelas  alasan penambahan masa jabatan itu.

“Usulan itu bisa dikaji dan godog  dengan Komisi  1 yang membidangi masalah desa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dirinya akan memfasilitasi keinginan kades dengan Komisi 1 yang selanjutnya sudah dibuat jadwal RDP pada Jumat  (13/1/23) agar mereka bisa langsung menyalurkan aspirasinya kepada Komisi 1 dan unsur pimpinan serta dinas terkait yang membidangi masalah desa.

“Intinya DPRD Karawang well come terhadap berbagai aspirasi , kita akan tampung semua sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *