KARAWANG-Anggota DPRD Kabupaten Karawang,Indriyani, menilai, Dinkes Karawang tidak terbuka terkait penggunaan vaksis dosis 3 atau vaksin booster yang diberikan kepada penerimanya.
“Ya seharusnya bisa diinformasikan pelayanan kesehatan (nakes) yang sudah dibooster berapa jumlahnya, stock ada berapa? Walaupun memang konsentrasi target pada vaksin 1 dan 2,” kata politikus partai Nasdem ini kepada delik.co.id, Senin (3/1/2022).
Baca juga : Buka Data Penerima Vaksin Dosis 3, Komisi IV DPRD Karawang Akan Panggil Dinkes
Anggota Komisi IV DPRD Karawang ini membeberkan, jika memang masih ada stock untuk menyelamatkan kadaluarsa, bisa lakukan diskresi penggunaan oleh pimpinan.
“Tatakelola pendistribusian vaksin harus diperbaiki, perlu kolaborasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta masyarakat. Satu sisi target vaksin dua minim sedangkan stock berlimpah,” ujarnya.
Baca juga : Diduga Langgar Aturan Vaksinasi, LSM LIDIK akan Laporkan Dinkes Karawang ke Kemenkes
Ia menegaskan, secara regulasi sudah jelas bahwa penggunaan vaksin booster hanya untuk nakes dan tenaga penunjang kesehatan yang termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca juga : Parah! Dinkes Karawang Diduga Salahi Aturan Vaksinasi COVID-19 Dosis 3
“Selama ini keterbukaan penggunaan booster yang sudah diberikan kepada penerimanya Dinkes tidak mempublikasikannya,” tutupnya. (red).
5