Diduga Langgar Aturan Vaksinasi, LSM LIDIK akan Laporkan Dinkes Karawang ke Kemenkes

Ketua LSM LIDIK Cabang Karawang, Suhanta Perdana.
Ketua LSM LIDIK Cabang Karawang, Suhanta Perdana.

KARAWANG-Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Cabang Karawang akan melaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang ke Kemenkes RI dalam waktu dekat ini.

Menurut Ketua LSM LIDIK Cabang Karawang, Suhanta, hal itu dilakukan lantaran Dinkes Karawang disinyalir telah langgar aturan SE HK.02/I/1919/2021 yang diterbitkan pada 23 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan itu telah ditentukan mereka yang berhak mendapatkan vaksin booster (dosis 3) adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Sementara Dinkes Karawang diduga telah lakukan vaksinasi dosis 3 kepada warga umum pada 16 November 2021 silam dengan menggunakan vaksin pfizer,” kata Suhanta kepada delik.co.id, Jumat (31/12/2021).

Baca juga : Parah! Dinkes Karawang Diduga Salahi Aturan Vaksinasi COVID-19 Dosis 3

Suhanta menegaskan, alasan Dinkes Karawang membolehkan warga umum divaksin dosis 3 karena vaksin tersebut segera expired (kadaluarsa) adalah alasan yang lemah dan bodoh.

“Kalau memang mau expired ya tinggal diretur saja ke Dinkes Provinsi atau ke Kemenkes. Enggak perlu disuntikan dosis 3 ke warga umum biar vaksin itu terserap habis,” ujarnya.

Padahal, sambungnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota berani menjatuhkan sanksi kepada masyarakat umum yang kedapatan mendapat vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis tiga alias booster.

”Seharusnya Dinkes Karawang jadi contoh baik penegakan aturan Kemenkes, bukan malah jadi contoh buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan dasar kejadian itu, pihaknya akan mengajukan audiensi ke Dinkes Karawang untuk meminta Dinkes Karawang membuka secara transparan data-data warga umum yang telah vaksinasi dosis 3.

Setelah itu, pihaknya akan melaporkan Dinkes Karawang ke Kemenkes. Pihaknya pun akan meminta penjelasan dari Kemenkes apakah betul Dinkes Karawang ketika lakukan vaksinasi dosis 3 bagi warga umum telah mendapat izin dari Kemenkes.

“Kalau betul Kemenkes izinkan, itu akan jadi preseden sangat buruk bagi dunia kesehatan di Indonesia, khususnya di Karawang,” tutupnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar