Dua Napi Terorisme Lapas Karawang Kembali ke Pangkuan NKRI

Napi terorisme ucapkan ikrar setia NKRI.
Napi terorisme ucapkan ikrar setia NKRI.

KARAWANG-Dua dari empat narapidana kasus tindak pidana terorisme yang menjalani hukuman pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambung Karawang, kembakli ke pangkuan NKRI dengan mengucapkan sumpah ikrar setianya terhadap NKRI.

Ke dua narapidana teroris tersebut, mengucapkan ikrar setianya kepada NKRI di Aula Lapas Kelas IIA Warung Bambu Karawang, Jawa Barat, Senin (24/05/2021).

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Warung Bambu Karawang, Lenggono Budi menyampaikan, empat narapidana teroris di Lapas Karawang, hanya ada dua narapidana teroris yang bersedia menyatakan kesiapannya untuk mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI.

“Di Lapas Kelas IIA Warungbambu Karawang, narapidana yang terlibat aksi terorisme di Tanah Air ada empat orang, semuanya laki-laki (jenis kelaminnya, red). Namun, baru ada dua narapidana teroris yang telah melakukan ikrar setianya kepada NKRI. Sedangkan dua lainnya, akan segera menyusul nanti,” ungkap Lenggono mengatakan kepada wartawan usai pihaknya menggelar kegiatan tersebut di Aula Lapas Karawang.

Disinggung soal asal-usul narapidana teroris yang ditahan di Lapas-nya, Lenggono enggan menyebutkan identitas maupun inisial dari narapidana teroris tersebut.

Bahkan, Lenggono juga tidak memberikan keterangannya secara rinci terkait kasus terorisme yang sempat

dilakukan oleh seluruh narapidana teroris sebelum ditangkap dan ditahan di Lapas-nya itu.
Kendati demikian, dengan singkat Lenggono menyebut bahwa narapidana teroris ini pernah terlibat kedalam jaringan kelompok terorisme di Aceh.

“Kegiatan ikrar setia kepada NKRI ini, merupakan kegiatan yang sudah diagendakan cukup lama. Kegiatan ini juga, bekerjasama langsung dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Mabes Polri, serta Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Indonesia,” ungkapnya.

Pengucapan ikrar setia kepada NKRI, lanjut Lenggono, merupakan salah satu syarat wajib yang dilakukan oleh narapidana teroris untuk mendapatkan hak-hak integrasinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Warung Bambu Karawang.

“Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan dan berlandaskan dengan Pancasila sebagai dasar negara bangsa ini,” tuturnya.

Lebih jauh Lenggono mengatakan, narapidana teroris yang sudah melakukan ikrar setia umumnya, telah menjalani proses masa tahanan antara dua hingga 5 tahun kurungan penjara.

Melalui program ikrar setia kepada NKRI, Lenggono ingin seluruh narapidana teroris berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya setelah proses hukuman pidana masa tahanannya selesai dan dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Warung Bambu Karawang.

“Mereka yang sudah ikrar kebangsaan didalam Lapas tadi, setelah bebas nanti harus bisa mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari. Jangan hanya dihadapan kami saja, melakukan ikrar setia kepada NKRI namun disamping itu dianggap hanya sekedar seremonial belaka oleh mereka (para narapidana teroris, red),” tegas Lenggono.

Namun demikian, kata Lenggono, pihaknya akan terus melakukan program serupa ke narapidana teroris lainnya yang berada di Lapas Karawang. Sumpah ikrar setia yang menurut Lenggono bukan hanya sekedar syarat untuk menerima keringanan hukuman saja.

“Akan tetapi hal itu merupakan syarat untuk menjalani kehidupan selanjutnya dari mereka sebagai warga negara yang baik, dan patuh terhadap UUD 1945,” tegas dia.

Ditambahkan Lenggono, ikrar sumpah setia kepada NKRI yang telah diikuti oleh 2 narapidana terorisnya, berdasarkan dengan keinginan dari mereka masing-masing.

“Kami maupun lembaga terkait tidak melakukan pemaksaan kepada mereka yang belum memiliki keinginan untuk menyatakan dan mengucapkan ikrar setianya kepada NKRI,” pungkasnya. (not/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *