KARAWANG-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang disinyalir hanya memberikan sanksi administratif kepada dua rumah sakit swasta, yakni RS Bayukarta dan RS Hermina, yang diduga membuang limbah medis berbahaya secara sembarangan di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat pada pekan kemarin.
Sanksi administratif dimulai sanksi teguran hingga pembekuan izin operasional rumah sakit. Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih harus menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
“Tindaklanjut adalah sanksi, dan kami tunggu dulu hasil penyelidikan itu, dari pihak kepolisian sebelum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan, hanya yang jelas sanksi dari kami bukan sanksi pidana,” ujarnya, tutur Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, dilansir dari DetikJabar.
Pengamat kebijakan sosial dan pemerintahan Karawang, Asep Agustian, mengaku kecewa jika sanksi yang dijatuhkan hanya berupa sanksi administratif mengingat mengingat membuang limbah medis merupakan kejahatan lingkungan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat sehingga perlu mendapat sanksi tegas dan berat agar menjadi efek jera sehingga hal serupa tidak terjadi tidak lagi terjadi di masa depan.
Pria berkacamata yang juga Ketua Peradi Karawang ini juga menegaskan berdasarkan bukti-bukti yang ada mendorong pihak kepolisian bergerak cepat dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Jangan sampai, kasus dugaan kejahatan lingkungan ini kembali menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Karawang.
“Kasus seperti ini sudah sering terjadi di Karawang. Baik itu oknum pelakunya dari pihak puskesmas, klinik maupun rumah sakit. Kejadiannya terus berulang-ulang, karena memang tidak pernah ada sanksi pidana yang tegas dan berat. Oleh karenanya dalam hal ini polisi harus bergerak cepat,” tutur Askun, sapaan akrabnya, Selasa (15/4/2025).
Kembali diulas Askun, sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, maka sanksi pidana bagi si pembuang limbah adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Saya minta polisi segera mempublis hasil penyelidikannya nanti. Agar ini diketahui publik dan menjadi efek jera bagi para oknum pembuang limbah B3,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa temuan limbah medis di pemukiman warga itu.
“Iya sudah kami tangani, untuk persoalan limbah medis sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Tipiter, Sat Reskrim Polres Karawang. Nanti kita sampaikan jika sudah lengkap yah,” katanya. (red).





