KARAWANG-Keberadaan dan kinerja PD Petrogas jadi sorotan publik. Perubahan badan hukum PD Petrogas mejadi Perseroda Petrogas pun terkendala lantaran tiga syarat yang harus dijalankan oleh eksekutif dan direksi tak kunjung dituntaskan.
Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum PD Petrogas, Dedi Rustandi, menilai pihak eksekutrif mencla-mencle alias tidak punya ketegasan untuk menyelesaikan permasalahan yang membelit PD Petrogas Persada.
Redaksi delik.co.id berupaya untuk memintai keterangan perihal permasalahan PD Petrogas ke pihak eksekutif, di antaranya Plt Bupati H. Aep Syaepuloh, Asda II Hanafi dan Kabag Ekonomi Sari Nurmiasih.
Namun dari ketiga pejabat eksekutif itu, tidak ada seorang pun yang bersedia memberikan penjelasan alias bungkam.
Menyikapi hal itu, Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi, mengaku kecewa dengan bungkamnya para pejabat eksekutif ketika disoal PD Petrogas.
Baca juga : Gegara Raperda Petrogas Terkendala, Dana PI Rp90 M ‘Mengendap’
“Mereka harusnya menjelaskan ke publik melalui media terkait permasalahan PD Petrogas, karena PD Petrogas menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucapnya kepada delik.co.id, Jumat (1/12/2023).
Imron menegaskan, ada uang Rp90 miliar yang tidak bisa dimanfaatkan lebih banyak bagi warga Karawang lantaran permasalahan PD Petrogas yang tak kunjung tuntas.
“Suatu kezaliman ini, kalau mereka tidak becus bekerja ya mending mengundurkan diri saja. Mubazir gaji mereka dari pajak rakyat kalau mereka tidak becus bekerja,” pungkasnya. (red).