Gaduh Soal Revisi Perda RTRW, Ini Ulasan Jernih Pakar Hukum

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Rencana revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang munculkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat, apalagi ada kabar 700 hektare di Desa Kutamaneuh dan Desa Kutalanggeung, Kecamatan Tegalwaru, yang merupakan kawasan resapan air mau diubah jadi kawasan industri.

Menurut Pakar Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, rencana perubahan RTRW menjadi hal yang sangat krusial karena banyak pengusaha yang memiliki kepentingan dengan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sehingga masyarakat harus dapat melaksanakan tugasnya dalam mengawal rencana perubahan RTRW ini di Kabupaten Karawang,” kata Gary kepada delik.co.id, Rabu (31/3/2021).

Gary mengatakan, dalam membuat suatu peraturan tentu saja sah-sah saja jika ingin melakukan perubahan. Namun, dalam konteks pembuatan produk hukum harus sesuai dengan kepentingan masyarakat baik dalam sisi sosial, budaya, ekonomi, lingkungan dan lain sebagainya.

Baca juga : Setakar Karawang : Ada Upaya 700 Ha di Kutamaneuh dan Kutalanggeung Diubah Jadi Kawasan Industri

Apalagi di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Hal tersebut bertujuan agar transaparan dan masyarakat mengetahui apa yang akan diterapkan kepada mereka,” ucap kandidat doktor ilmu hukum ini.

Ia menjelaskan, masalah RTRW ini berkaitan dengan Kabupaten Karawang ke depannya karena berlaku untuk jangka waktu yang panjang. Harapannya dalam menyusun RTRW wajib melibatkan para ahli yang paham. Misalkan menurut kabar yang beredar ada lahan 700 hektare yang sebelumnya masuk ke dalam daerah resapan air, justru akan dialihkan menjadi kawasan industri.

“Itu dampaknya bagaimana jika diubah peruntukannya. Jangan sampai jika itu dipaksakan akan berdampak buruk bagi lingkungan Kabupaten Karawang. Jadi kajiannya harus benar-benar matang termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan para aktivis yang bergerak di bidang lingkungan,” ungkapnya.

Dengan tegas Gary mengingatkan kembali, perubahan RTRW merupakan sesuatu yang sangat penting dan krusial, dirinya sangat berharap para eksekutif dan legislatif dapat bersikap profesional dan menjaga integritasnya sesuai jalur yang benar.

“Jangan sampai isu yang beredar yaitu adanya DP terkait rencana perubahan RTRW diterima oleh pejabat adalah berita yang benar. Apabila hal itu benar, maka itu masuk kategori gratifikasi yang memiliki sanksi hukum,” tegasnya.

Ia berharap, semoga para pejabat terkait yang mendapatkan kepercayaan melakukan perubahan RTRW dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan memperhatikan kepentingan masyarakat Karawang pada umumnya.

Masih menurut Gary, antara rencana perubahan RTRW Kabupaten Karawang dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ada keterkaitan. Di dalam UU Cipta Kerja kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas dan hampir seluruhnya mengenai perizinan ada di Pemerintah Pusat, termasuk penataan ruang.

“Jadi di dalam UU Cipta Kerja itu mengubah kurang lebih 38 Pasal di UU Penataan Ruang,” ulasnya.

Karena dari awal tujuan Omnibus Law ini adalah mempermudah masuknya investasi. Namun pemerintah daerah tetap punya kewenangan menyusun RTRW. Nanti pemerintah pusat yang akan menyetujui secara substansi Pasal 11 dan Pasal 25 UU Cipta Kerja (tentang perubahan UU Penataan Ruang)

“Artinya pemerintah daerah tetap punya kewenangan,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *