PURWAKARTA-Kuasa hukum orang tua korban dugaan malpraktek RSIA Bunda Fathia, Gary Gagarin Akbar, menyayangkan jawaban somasi RSIA Bunda Fathia Purwakarta ada yang tidak sesuai fakta.
“Hari ini kami baru saja mengirimkan surat kedua kami kepada pihak RSIA Bunda Fathia terkait jawaban tanggapan somasi beberapa waktu yang lalu,” kata Gary kepada delik.co.id, Jumat (30/7/2021).
Kandidat doktor ilmu hukum ini pun membeberkan sejumlah hal yang ia sampaikan dalam surat tanggapan jawaban somasi dari pihak RSIA Bunda Fathia.
“Pertama, kami ingin meminta penjelasan secara resmi dari pihak manajemen rumah sakit yang paham mengenai permasalahan medis secara langsung,” ucapnya.
Kedua, lanjutnya, di dalam surat tanggapan somasi pertama dari RSIA Bunda Fathia menyebutkan bahwa bayi kliennya lahir dengan sehat, menangis kencang, dan berjenis laki-laki.
“Namun, faktanya bayi klien kami adalah bayi perempuan. Artinya bayi yang dimaksud tersebut bukanlah bayi klien kami. Ini fatal kekeliruannya,” tegas Ketua Prodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.
Pihaknya pun mempertanyakan keputusan RSIA Bunda Fathia yang membolehkan bayi kliennya yang terlahir prematur untuk pulang hanya dalam waktu dua hari setelah dilahirkan.
Baca juga : Diduga Lakukan Malpraktek, RS Bunda Fathia Akan Digugat ke Pengadilan
“Kami menunggu iktikad baik dari pihak RSIA Bunda Fathia untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tetapi yang perlu kami tegaskan bahwa kami sangat siap jika kasus ini dibawa kejalur hukum,” tandasnya.
Terpisah, Humas RSIA Bunda Fathia, Jajat, menjelaskan, tanggapan somasi dari RSIA Bunda Fathia tentunya berdasarkan bukti data rekam medis, sehingga tidak ada kekeliruan dan apabila pasien membawa ke ranah hukum itu haknya pasien sehingga kami harus siap.
Ia pun memastikan jenis kelamin bayi pasien atas nama HR adalah lelaki.
“Ya (lelaki),” singkatnya. (red).
5